Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Blokir Bandara Tak Boleh Dihentikan

Meridian Dado berharap agar penyidik polisi profesional menangani kasus pemblokiran Bandara SoA.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penanganan Kasus  Blokir Bandara Tak Boleh Dihentikan
POS KUPANG
DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 

TRIBUNNEWS.COM  KUPANG,  -- Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado berharap agar penyidik polisi  profesional menangani kasus pemblokiran Bandara SoA.

"Buatlah TPDI dan masyarakat NTT percaya bahwasanya pihak kepolisian akan serius, obyektif dalam menangani kasus pemblokiran Banadara SoA itu. Semoga penyidik polisi akan cermat dalam mengusut kasus ini dengan menggunakan dalil-dalil hukum. Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak atas itu tidak boleh dihukum. Dan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak, tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi," jelas Meridian melalui telepon dari Maumere ke Kupang, Minggu (29/12/2013) sore.

Menurut dia, ada dua syarat. Pertama, ada orang yang melakukan perbuatan atas perintah jabatan, di mana antara pemberi perintah dengan orang yang diperintah ada hubungan yang bersifat kepegawaian negeri.

Kedua, antara yang diperintah dengan yang memberi perintah ada kewajiban untuk mentaati perintah itu, lalu perintah itu harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan perintah itu.

Jika kuasa tersebut tidak berhak untuk itu, demikian Meridian,  maka orang yang menjalankan perintah tetap dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Kecuali jika orang yang diberi perintah itu mengira bahwa perintah itu sah dan diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu, maka yang menjalankan perintah itu tidak boleh dihukum.

"Dengan demikian akan semakin jelas bagi pihak kepolisian untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Yang jelas tindakan pemblokiran Bandara Turelelo-SoA merupakan kejahatan penerbangan yang tidak boleh dihentikan penyidikannya karena ini sudah menjadi masalah nasional," tegas Meridian.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas