Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Panen Keuntungan Jual Ganja di Malam Tahun Baru

Satserse Narkoba Polres Garut menggagalkan upaya peredaran dan penggunaan ganja untuk pesta malam tahun baru

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gagal Panen Keuntungan Jual  Ganja  di Malam Tahun Baru
Ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan upaya peredaran dan penggunaan ganja untuk pesta malam tahun baru di Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2013).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah oleh aktivitas yang diduga peredaran narkoba di Kampung Cibunut, Desa Karangkamulya, Kecamatan Karangpawitan.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran sekitar pukul 03.00. Kami lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor. Kami menemukan 28 paket kecil daun kering yang diduga ganja," kata Nurdjaman di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2013).

28 paket kecil ganja tersebut dibungkus kertas putih dan disembunyikan di kamar tersangka dalam tas berwarna hitam, Selanjutnya tersangka, AH (33), dibawa ke Mapolres Garut untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

AH mengatakan baru sebulan menjalani bisnis ganja tersebut. AH mengatakan terpaksa melakukannya karena tidak bekerja dan harus menghidupi istri dan anaknya yang baru berusia setahun.

"Tadinya mau dijual saat tahun baru. Lumayan, satu paket dijual Rp 50 ribu. Belinya Rp 700 ribu, dijualnya bisa Rp 2,5 juta. Tadinya mau dijual ke anak-anak muda pas tahun baru," katanya.

Menurut AH, ganja tersebut didapat dari temannya di Jakarta. AH mengatakan dia mengambil sindiri barang haram tersebut ke Jakarta untuk dijual di Garut. AH mengatakan awalnya memiliki 80 bungkus ganja. Namun hanya bersisa 28 dengan berat 200 gram.

Berita Rekomendasi

Nurdjaman mengatakan tersangka dijerat UU RI nomor 35 Tahun 2009 di bidang narkotika pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda total maksimal Rp 1,8 miliar.

Pada 2013, jumlah kasus kejahatan narkoba di Kabupaten Garut meningkat 20 persen, yakni dari 30 perkara pada 2012 menjadi 36 perkara pada 2013. Selain ganja, narkoba yang berhasil diungkap adalah jenis sabu-sabu dan penyalahgunaan obat psikotropika serta narkotika. (sam)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas