Mantan Polisi di Semarang Tipu Warga Jakarta Rp 115 Juta
Seorang pecatan Polri di Kota Semarang, dilaporkan melakukan penipuan CPNS.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jawa Tengah dan pegawai Pengadilan Negeri Semarang, kini seorang pecatan Polri dilaporkan melakukan penipuan.
Parjimin alias Sajad Habidin, warga Bukit Beringin Timur, Ngaliyan, dilaporkan Sulasno (58), warga Jakarta Timur lantaran sudah ditipu senilai Rp 115 juta.
Pasalnya, Parjimin pernah menjanjikan bisa memasukkan anak Sulasno sebagai PNS di lembaga kepolisian dengan imbalan sejumlah uang.
"Dia (Parjimin) kenalan ipar saya yang kerja di Pengadilan Negeri Semarang. Katanya bisa masukin anak saya jadi PNS Polri," tutur Sulasno kepada Tribun Jateng, Minggu (5/1/2014) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Sulasno menceritakan, kejadian itu terjadi pada awal Juli 2012 lalu. Parjimin menjanjikan bisa meluluskan anak Sulasno menjadi PNS Polri, asalkan Sulasno menyediakan uang senilai Rp 115 juta.
Sulasno langsung mengiyakan permintaan Parjimin, dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta di rumah Parjimin. Sisanya, diserahkan saat keduanya bertemu di kediaman Sulasno, Jakarta Timur.
Namun, hingga kekinian, anak Sulasno justru tidak tercatat pernah mendaftar pada seleksi penerimaan PNS Polri.
"Dia bilang saya cukup lengkapi berkas, dia yang daftarkan. Pokoknya semuanya dia yang urus, saya tinggal terima jadi," katanya.
Saat ini kasus penipuan yang dialami Sulasno sudah ditangani Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.