Usai Pesta Sabu, Istri Anggota Kodim Bondowoso Ditangkap
"Saat tersangka turun dan digeledah kami temukan barang bukti sabu sabu itu," kata AKP Priyo Purwandito.
Laporan Wartawan Surya,Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Jajaran Reskoba Polres Situbondo, kembali membekuk tiga orang pengguna narkoba jenis sabu sabu, Selasa (07/01/2014) dini hari.
Mereka adalah Desty (34) warga Jalan Asegaf, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, Herlina (38) warga Perumahan Taman Mutiara, Bondowoso dan Ahmad S (62) warga Jalan Cokroaminoto, Bondowoso.
Dari tiga tersangka, ternyata Salah satu tersangka merupakan istri anggota Kodim 0822 Bondowoso.
Penangkapan ketiga pengguna narkoba itu, berawal dari penangkapan Desty saat turun dari bus jurusan Bondowoso di perempatan Cappore, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji.
Dari pengakuan tersangka,selanjutnya polisi bergerak menuju rumah Herlina dan Ahmad S. Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing dan langsung digelandang Ke Mapolres Situbondo.
Salah seorang tersangka mengaku dirinya ditangkap polisi setelah pulang usai pesta narkoba di rumah Hesty di Bondowoso.
"Baru turun dan naik becak, saya ditangkap oleh polisi," kata Desty dihadapan penyidik Reskoba Polres Situbondo.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwnadito mengatakan pihaknya mendengar adanya pesta narkoba itu, namun karena lokasinya Bondowoso pihaknya menunggu di pertigaan Situbondo.
"Saat tersangka turun dan digeledah kami temukan barang bukti sabu sabu itu," kata AKP Priyo Purwandito.
Selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga poket sabu sabu seberat 1,26 gram serta bong, pipet, sedotan, korek api, alumunium foil dan tiga buah hand phone.
"Ketiga tersanga kita jerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.