Bandara Turalelo Bukan Tanah Hibah dari Istri Bupati Ngada
Tanah di Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, bukan hibah dari keluarga isteri Bupati Ngada.
Editor: Budi Prasetyo
* Dibeli Pemda dengan Harga Rp 4,5 Miliar
* Dicairkan Dalam Dua Tahap
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY--Tanah di Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, bukan hibah dari keluarga isteri Bupati Ngada. Tanah itu milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang dibeli dengan dana APBD II senilai Rp 4,5 miliar.
"Dana untuk pembelian tanah itu dialokasikan dan dicairkan dalam dua tahap. Pemilik awal tanah bandara juga banyak orang. Bukan hanya satu atau dua orang."
Hal ini disampaikan beberapa anggota Komis B dan anggota badan anggaran (banggar) DPRD Ngada, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (5/1/2014) sore.
Penjelasan para anggota DPRD Ngada tersebut menanggapi penyataan salah satu petinggi PAN di Jakarta, bahwa tanah Bandara Turelelo merupakan tanah milik keluarga Marianus Sae, yang dihibahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Ngada Serilus Pati Wuly mengatakan, tanah Bandara Turelelo Soa, merupakan tanah milik Pemkab Ngada yang dibeli menggunakan dana APBD II Ngada.
Alokasi anggaran untuk pembelian tanah itu, lanjut dia, tahap pertama senilai Rp 3,5 miliar dan tahap kedua untuk perpanjangan landasan sekitar Rp 1 miliar, yang dicairkan tahun 2012 lalu.
Serilus mengungkapkan, tanah untuk Bandara Soa khususnya untuk perpanjangan landasan, memang hasil negosiasi yang dilakukan Marianus Sae. Namun pemerintah daerah Kabupaten Ngada membayar tanah itu dengan dana dari APBD II.
"Saya ini di komisi anggaran, jadi saya tahu. Dan, pembayarannya langsung di lokasi. Kalau tanah hibah, orang akan bertanya, uang yang dialokasikan dari APBD itu ke mana? Kami komisi anggaran bisa kena," tambah Serilus.
Hal yang sama disampaikan anggota DPRD Ngada lainnya, Dorothea Dhone. "Petinggi PAN itu buat pernyataan sembarangan," ujarnya.
Dia mengatakan, dana untuk pembangunan Bandara Turelelo Soa, dialokasikaan ketika ia masih memangku jabatan sebagai Ketua Komisi B DPRD Ngada. Karena itu, ia tahu betul anggaran untuk pembangunan Bandara Turelelo itu dari APBD II Ngada.
Ungkapan senada oleh anggota Komis B DPRD Ngada lainnya, Marselinus De Nau. Marselinus mengatakan, tanah Bandara Turelelo, tidak ada yang namanya tanah hibah.
"Anggaran itu kami DPRD Komisi B yang langsung menyerahkan kepada mayarakat di Soa. Kami gunakan SPPD saat itu. Tidak benar kalau disebut uang yang diberikan pemerintah untuk pembebasan lahan merupakan uang sirih pinang. Masa untuk uang sirih pinang sampai Rp 3,5 miliar. Itu kan lucu
sekali," kata Marsel.
Masyarakat yang terkena imbas akibat pelebaran dan perpanjangan Bandara Turelelo, lanjut Marsel, tidak hanya satu dua orang, tetapi banyak orang.
"Bukan hanya satu pemilik tapi banyak pemilik tanah yang ada di situ yang kami bayar. Memang kelurga bupati ada juga, tapi bukan semua bandara Turelelo Soa itu milik keluarga isterinya bupati. Mereka memang ada tapi hanya sedikit. Sama seperti pemilik tanah yang lain," jelas Marsel.
Marsel menegaskan, tanah bandara bukan tanah hibah. " Sangat tidak benar kalau ada orang yang mengatakan itu tanah hibah. "Tanah itu Pemerintah bayar dengan sistem ganti untung. Masyarakat menyerahkan tanah, pemerintah serahkan uang. Ada ratusan pemilik tanah yang dibayar oleh pemda. Bukan hanya satu atau dua orang saja," ujarnya tegas. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.