Bangun BTS di Taman Nasional, Kejari Sangatta Panggil Tiga Operator Seluler
Pihaknya segera mengundang perwakilan operator seluler, khususnya Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo, untuk agenda klarifikasi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta menjadwalkan pertengahan Januari 2014 bakal melakukan pertemuan dengan pihak operator seluler di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan akan difokuskan terkait proses pembangunan tower komunikasi (BTS) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, Kamis (9/1/2014), mengatakan pihaknya segera mengundang perwakilan operator seluler, khususnya Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo, untuk agenda klarifikasi tersebut.
"Kami menjadwalkan klarifikasi terhadap Telkomsel pada tanggal 15 Januari 2014. Setelah itu akan dilanjutkan operator yang lain. Sifatnya undangan untuk klarifikasi," kata Didik.
Klarifikasi tersebut dilakukan sehubungan pemberian surat kuasa khusus dari Balai Taman Nasional Kutai (TNK) kepada Kejaksaan Negeri Sangatta untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pasalnya, berdasarkan surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI, akhir 2010, disampaikan larangan melakukan pembangunan fisik apapun di kawasan TNK.
Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kutai Timur yang meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghentikan dan tidak melakukan pembangunan fisik yang didanai APBD Kutim.
Dalam surat kuasa khusus Balai TNK disebutkan Kajari Sangatta akan melakukan langkah untuk dan atas nama Kepala Balai TNK dalam melakukan penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap masalah pembangunan BTS di dalam kawasan TNK.
Untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini penerima kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat, gugatan/perlawanan/bantahan, peringatan (somasi) serta surat lain yang berhubungan.
Penerima kuasa berhak mengajukan keterangan-keterangan, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi, menyanggah keterangan saksi, serta melayani upaya hukum (termasuk banding dan kasasi serta membuat dan menandatangani memori atau kontra memorinya).
Selain itu, berhak menghubungi instansi pengadilan yang relevan pada tingkat pertama, banding dan kasasi, serta instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini. Serta melakukan tindakan-tindakan hukum lain baik diluar-maupun didalam pengadilan yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan ini.
Selain permasalahan BTS, Balai TNK memberikan surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti masalah kepemilikan bangunan APMS di Kilometer 15 Jalan Poros Bontang - Sangatta, APMS Kilometer 1 Jalan. Poros Sangatta-Bontang, juga pemanfaatan lahan di sekitar Patung Burung Enggang Selamat Datang.
"Pada tahap awal, kami akan melakukan klarifikasi kepada operator seluler tentang seluk belum pembangunan BTS di kawasan TNK. Setelah itu akan dihimpun keterangan secara lebih luas dari beberapa pihak terkait. Karena Balai TNK menyatakan tidak pernah memberikan izin pembangunan BTS," kata Didik.
Sementara itu, Kepala Satgas Polisi Hutan Balai TNK, Annur Rahim, mengatakan kerja sama dengan Kejari Sangatta bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum perdata dan hukum tata usaha negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas Balai TNK.
"Dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Balai TNK meminta bantuan dari Kejari Sangatta selaku pengacara negara berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya," katanya.
Dalam melaksanakan kerja sama, Kejari Sangatta menerima Kuasa Khusus dan mewakili Balai TNK dengan hak substitusi guna bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.
"Perjanjian kerja sama antara Balai TNK dan Kejari Sangatta berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak ditandatangani Juli 2013. Kerja sama ini dapat diperpanjang kembali. Semoga membawa efek signifikan dalam proses penegakan hukum," kata Annur Rahim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.