Imigrasi Batam Berhasil Amankan Buronan Interpol RRC
Jajaran Imigrasi Batam berhasil mengamankan buronan Interpol RRC
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jumat (10/1/2014) malam lalu jajaran Imigrasi Batam berhasil mengamankan buronan Interpol RRC, atas nama Gwo Jun Wen (64) yang merupakan warga RRC di Perumahan Crown Royal Batam Centre.
Belum diketahui apa kasus DPO yang diamankan ini, namun informasi di lapangan menyebutkan, pria yang sudah masuk ke Batam sejak 2008 ini mengalami kasus persaingan bisnis di bidang property di negaranya, dan saat ini dititipan di sel tahanan Polresta Barelang.
Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Klas IIA Khusus Batam, Rafli membenarkan atas penangkapan itu, bahkan terungkapnya kasus ini setelah yang bersangkutan mengurus surat keterangan ke Imigrasian untuk menjadi warga negara Indoneia.
"Yang bersangkutan diamankan setelah terlacak saat mengurus surat keterangan ke Imigrasian untuk menjadi warga negara Indoneia karena yang bersangkutan memiliki istri yang syah di Batam," kata Rafli.
Rafli mengaku belum mengetahui secara pasti kasus DPO Interpol ini, namun pengakuan dari istri yang bersangkutan, bahwa suaminya terlibat kasus persaingan bisnis di bidang property di RRC atau negara asal suaminya.
"Ini permintaan dari interpol ke imigrasi Indonesia, jika ada orang atas nama Gwo Jun Wen (64) warga RRC untuk diamankan dan segera mungkin berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat yang bersangkutan DPO Interpol," ungkap Rafli.
"Makanya setelah kami amankan kemarin, DPO ini langsung kami titipkan ke sel tahanan Mapolresta Barelang memalui Satuan Intelkam Polresta Barelang," ungkap Rafli lagi.
Diakui Rafli, yang bersangkutan sudah memiliki kitab (Kartu Ijin Tetap) di indonesia, karena DPO memiliki istri syah di Indonesia, khususnys Batam.
"Namun baru bisa terlacak saat ini karena surat dari Imigrasi Pusat baru masuk 19 Agustus 2013 dan Imigrasi Pusat sendiri baru menerima surat pemberitahuan dari Interpol, 2 Agustus 2013 lalu," ujarnya.
Masih dengan Rafli, Gwo Jun Wen sendiri masuk Batam sejak 2008, dan memiliki perusahaan Ekspor Impor. "Dikuatkan lagi dengan ijin tinggal kawin campur itu, makanya pelaku ada di Batam," katanya.
Untuk kasus ini, selanjutnya akan diserahkan ke Interpol memalui pihak Polri dan Imigrasi Pusat.
Sementara itu Kasat Intel Polresta Barelang, Kompol Budi meembenarkan atas adanya penahanan warga RRC, namun penyelidikan masih ditangani pihak Imigrasi Batam.
"Kami hanya membantu mengamankan saja dan dititipan ke sel tahanan Mapolresta Barelang," kata Budi. (mau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.