Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Bendungan Jatigede Tolak Sewa Rumah bagi Warga

Sewa rumah bagi kepala keluarga yang terkena proyek Bendungan Jatigede seperti diatur dalam rencana Peraturan Presiden

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pansus Bendungan Jatigede Tolak Sewa Rumah bagi Warga
Kompasiana

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Sewa rumah bagi kepala keluarga yang terkena proyek Bendungan Jatigede seperti diatur dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan dampak sosial Jatigede ditolak warga, Pemkab dan DPRD Sumedang.

Untuk mengganti sewa rumah itu Panitia Khusus (Pansus) Jatigede DPRD mengusulkan keluarga yang terkena proyek dan mmeiliki hak relokasi diberi Rp 128 juta per kepala keluarga.

“Pansus mengusulkan agar warga yang memiliki hak relokasi sebanyak 4.950 KK itu diberi Rp 128 juta untuk membangun rumah dan jatah hidup atau jadup,” kata Ketua Pansus Jatigede, Edi Askhari di DPRD, Selasa (21/1/2014).

Menurutnya, usulan warga mendapat Rp 128 juta itu sudah disampaikan ke Samsat Jatigede dan akan dimasukan dalam Perpres yang mengatur dampak sosial Jatigede. “Angka Rp 128 juta itu untuk pembangunan rumah tipe 36 Rp 70 juta, biaya pembebasan lahan serta untuk biaya hidup selama pembangunan rumah dan mendapatkan lagi pekerjaan,” katanya.

Disebutkan, usulan Rp 128 juta per KK itu harus masuk dalam APBN. “Saat ini masih terjadi tarik menarik soal biaya itu dengan Samsat Jatigede,” kata Edi yang juga Wakil Ketua DPRD Sumedang ini.

Disebutkan sebelumnya Samsat mengusulkan Rp 82 juta per KK kemudian naik menjadi Rp 113 juta. “Masih ada selisih Rp 15 juta usulan Pansus dengan Samsat dan kami berharap Samsat bisa mengabulkannya,” kata Edi.

Edi mengatakan Perpres soal dampak sosial Jatigede ini dikabarkan akan diteken akhir Januari ini. “Saya mendengar kabar Perpres itu akan ditandatangani presiden akhir Januari ini karena saat perubahan APBN harus sudah ada sehingga bisa dianggarkan dananya,” kata Edi.

Berita Rekomendasi

Selain harus memberikan hak relokasi bagi 4 ribuan kepala keluarga, pemerintah juga harus memperhatikan ada 2.060 kepala keluarga miskin di kawasan proyek Jatigede. “Mereka itu diluar yang memiliki hak relokasi dan masuk kategori keluarga miskin dan harus tetap dipindahkan,” katanya.

Edi mengatakan jika keluarga miskin yang tak memiliki hak relokasiitu tidak terakomodir dalam APBN maka anggaran harus dialokasikan dalam APBD provinsi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas