Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Diharap Beri Bantuan Korban Banjir Tanpa Pamrih

Panwaslu Kota Semarang mengingatkan calon anggota legislatif, baik DPR, DPD maupun DPRD tidak tebar pesona di lokasi bencana.

zoom-in Caleg Diharap Beri Bantuan Korban Banjir Tanpa Pamrih
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI - Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem, Mutiara Indah Wirajasoekarta membagikan sembako serta membantu warga membersihkan sisa banjir yang menggenangi pemukiman warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2014). Banjir yang melanda Ibukota dan sekitarnya sejak Minggu (12/1) menyisahkan sampah dan lumpur. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Semarang mengingatkan calon anggota legislatif, baik DPR, DPD maupun DPRD tidak tebar pesona di lokasi bencana.

Terutama memberi sumbangan material dengan memakai atribut politik, sangatlah tidak pantas.

"Apalagi diiringi bagi-bagi bahan kampanye berupa stiker, kalender atau bahkan spanduk besar dengan foto caleg bermuka sumringah. Selain tidak etis, hal itu berpotensi melanggar hukum," kata Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin dalam rilisnya, Kamis (23/1/2014) sore.

Apabila ada unsur politik uang (money politic) dalam aksi pencitraan diri di lokasi banjir, akan diproses sebagai pidana pemilu.

Ia menyatakan, telah menemukan banyak caleg menyumbang makanan, bahan pangan maupun barang untuk para korban banjir yang diduga disertai unsur kampanye.

Pihaknya juga mendapat laporan aksi caleg yang diduga memakai dana bantuan bencana dari APBD, atau dimanipulasi seolah dari kocek pribadi si caleg.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada caleg berkampanye di lokasi bencana, akan kami proses pelanggaran pidana pemilu," tandasnya.

Hal itu, melanggar pasal 86 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Ancaman perbuatan tersebut juga ada di pasal 301.

Isinya antara lain setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Silakan saja memberi bantuan kepada korban banjir. Tetapi jangan ada embel-embel minta dipilih," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas