Membawa Parang Ngamuk Diamankan Polisi
Seorang lelaki berinisial Mk (36) warga Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan polisi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Seorang lelaki berinisial Mk (36) warga Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan polisi, lantaran marah-marah sambil membawa parang ke kantor atau Mapolres Babar, Sabtu (25/1/2014) petang.
Hingga Senin (27/1/2014) sore, MK masih diamankan di sel Mapolres Babar guna menjalani proses hukum nantinya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi mengatakan, Mk akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata tajam (Sajam).
"Bila sampai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, kan bisa merugikan banyak pihak, karena kantor Polres ini didirikan dengan pajak dan karena peranan rakyat juga. Mk sekarang kita diamakan dan masih dalam proses pemeriksaan," tandas Johan kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network) Senin (27/1/2014).
Sebelumnya, dikatakan Mk emosi lantaran kakaknya berinisial Md (64) ditahan di Mapolres Babar diduga terlibat penambangan ilegal (illegal minning) di kawasan Hutan Konservasi Menumbing dalam wilayah hukum Polres Babar.
Lantaran ulah Mk ini dikhawatirkan akan mengancam keselamatan orang lain, maka dia langsung diamankan oleh sejumlah anggota polisi yang sedang bertugas saat itu.