Anggota Polres Tanjungpinang Harus Mematuhi Aturan Pemerintah
Seluruh anggota Polres Tanjungpinang harus mematuhi aturan pemerintah yang ada, baik pada saat jam dinas maupun di luar jam dinas.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bintannews.com/Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM TANJUNGPINANG, Ulah Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Basrul Lubis yang terlibat adu mulut dengan petugas lapangan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang yang menggembok mobilnya, Minggu (26/1/2014) lalu menjadi perhatian serius AKBP Patar Gunawan, Kapolres Tanjungpinang. Patar sendiri kemudian menghimbau seluruh anggotanya untuk taat terhadap seluruh peraturan pemerintah yang ada.
"Seluruh anggota Polres Tanjungpinang harus mematuhi aturan pemerintah yang ada, baik pada saat jam dinas maupun di luar jam dinas. Pokoknya kami sepenuhnya akan tetap menjalankan peraturan pemerintah," tegas Patar ketika dimintai tanggapan oleh Bintannews, Selasa (28/1/2014) siang.
Kendatipun demikian, Patar pun meminta agar anggota bisa diberi dispensasi atau pengecualian saat menjalankan tugas-tugas khususnya. Misalnya, penanganan insiden kecelakaan lalulintas, penyelidikan kasus pembunuhan dan lain-lain.
"Tapi kami juga meminta diberi toleransi untuk bisa memarkirkan kendaraan di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan, dalam kasus-kasus khusus, seperti penanganan kecekaan, penyelidikan tindakan kriminal dan lain-lain," ungkap Kapolres Tanjungpinang itu lagi.
Permintaan tersebut diungkapkan Patar guna menanggapi insiden adu mulut antara petugas Dishub Tanjungpinang dan Basrul. Insiden ini terjadi saat petugas Dishub menggemboki mobil Basrul yang diparkir di jalan Tambak. Petugas itu menganggap Basrul tidak tertib memarkirkan kendaraannya. Sementara Basrul sendiri menilai bahwa keputusannya mamarkirkan kendaraan itu tidak bisa disalahkan selagi Dishub belum memasang rambu-rambu di sekitar kawasan parkir.
Insiden tersebut enggan ditanggapi Wan Samsi, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang. Namun, itu justru disayangkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Menurutnya, program pencanangan kawasan tertib lalulintas dan keteraturan perpakiran itu diusung oleh Pemko Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang, yang didukung oleh Polda Kepri Korlantas Mabes Polres. Karena itu, aku Lis, sudah seharusnya seluruh intansi terkait termasuk anggota Polres Tanjungpinang harus menaati program yang dicanangkan secara bersama-sama ini. (tom)