Status Tersangka Kasus Dana Kwarda Pramuka Jambi Ditingkatkan
Status tersangka dugaan dana Kwarda Jambi telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Inisial 'S' yang menjadi tersangka kasus dugaan
dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013, akhirnya
terkuak. Nama yang dimaksud adalah Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi
yang merupakan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi periode 2012-2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, mengungkapkan status
kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Surat perintah penyelidikan telah ditandatangani sejak 23 Januari 2013.
"Telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan tersangka
Ir H Syahrasaddin," ujar Syaifuddin Kasim kepada wartawan, Rabu (29/1)
siang.
Kasus ini bukan hanya terkait kasus kwarda saja. Ada dua
hal yang dimaksud dalam penyidikan tersebut, yaitu kasus dana kwarda
dan kasus dugaan penyimpangan Perkemahan Putri Tingkat Nasional
(Perkempinas).
Kejaksaan belum mendapatkan angka pasti dugaan
kerugian negara dalam kasus itu. Namun Syaifuddin mengungkapkan bahwa
besar kerugian negara lebih perkiraan pihak kejaksaan. Kejaksaan tinggi
sendiri memperkirakan kerugian di atas Rp 3 miliar.