Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Kasus Dana Kwarda Pramuka Jambi Ditingkatkan

Status tersangka dugaan dana Kwarda Jambi telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Status Tersangka  Kasus Dana Kwarda Pramuka Jambi Ditingkatkan
Ilustrasi penyidikan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Inisial 'S' yang menjadi tersangka kasus dugaan
dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013, akhirnya
terkuak. Nama yang dimaksud adalah Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi
yang merupakan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi periode 2012-2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, mengungkapkan status
kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Surat perintah penyelidikan telah ditandatangani sejak 23 Januari 2013.

"Telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan tersangka
Ir H Syahrasaddin," ujar Syaifuddin Kasim kepada wartawan, Rabu (29/1)
siang.

Kasus ini bukan hanya terkait kasus kwarda saja. Ada dua
hal yang dimaksud dalam penyidikan tersebut, yaitu kasus dana kwarda
dan kasus dugaan penyimpangan Perkemahan Putri Tingkat Nasional
(Perkempinas).

Kejaksaan belum mendapatkan angka pasti dugaan
kerugian negara dalam kasus itu. Namun Syaifuddin mengungkapkan bahwa
besar kerugian negara lebih perkiraan pihak kejaksaan. Kejaksaan tinggi
sendiri memperkirakan kerugian di atas Rp 3 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas