Bunuh Pasutri, Tiga Pelaku Ditangkap Saat Mau Lari ke Malaysia
Pelarian tiga pelaku pembunuhan masing-masing inisial S, C dan D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang, Jawa Timur, berakhir.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SAMPANG, - Pelarian tiga pelaku pembunuhan masing-masing inisial S, C dan D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang, Jawa Timur, berakhir.
Tiga pelaku tersebut sebelumnya membunuh pasangan suami isteri, Bunadi (60) dan Bukiyah (55), warga Dusun Komireh Laok, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, 23 September tahun lalu.
Kapala Kepolisian Resor Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, mengatakan, tiga tersangka setelah peristiwa tiga bulan yang lalu itu, langsung menghilang dari Kabupaten sampang.
Informasi yang diperoleh Polisi, ketiga tersangka menghilang ke luar pulau Madura dan lari ke Kalimantan. Selama pelariannya, ketiganya menjadi buruh penggali pipa tambang di Kalimanta. Ketiganya kemudian kembali lagi ke Sampang tiga hari yang lalu dan langsung ditangkap.
Penangkapan terjadi saat ketiganya berhenti di salah satu SPBU di Kabupaten Sampang, untuk mengisi bensin mobilnya. Kembalinya ketiga pelaku ke Pamekasan, dalam rencana pelariannya ke negeri jiran Malaysia.
"Selama beberapa hari di Sampang, ketiganya dalam persiapan membuat paspor untuk lari ke Malaysia. Sebelum mereka melarikan diri lagi, langsung kami tangkap,” kata dia, Kamis (30/1/2014).
Ketiganya mengaku melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap dua korbannya, karena disuruh seseorang yang mempunyai motif dendam. Orang yang menyuruh ketiga tersangka, masih dalam penyelidikan pihak Polres Sampang.
Santet
“Korban dihabisi nyawanya karena dituduh memiliki ilmu santet. Namun yang jadi sasaran adalah Bukiyah. Namun untuk menghilangkan jejak, bukti dan saksi, suami korban, Bunadi, juga ikut dihabisi,” imbuh Imran.
Peran ketiga pelaku itu, S dan C bertindak sebagai eksekutor. Sementara D, satu-satunya perempuan yang ikut terlibat, berperan memberikan makanan dan tempat tinggal bagi pelaku pembunuhan.
Satu lagi orang yang terlibat dalam peristiwa itu berinisial M, masih buron. M berperan sebagai aktor intelektual di balik kasus pembunuhan tersebut. “Ketiganya diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 sub Pasal 338, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Alat bukti yang digunakan mereka melakukan aksi kejahatan seperti celurit, juga sudah diamankan,” ungkap Imran.
Sebelumnya diberitakan, kedua korban yakni Bunadi dan Bukiyah, ditemukan tewas mengenaskan di kandang sapinya, 23 September lalu. Bukiyah tewas dalam keadaan perut terburai dan sejumlah luka sayatan di sekujur tubuhnya. Sementara Bunadi, mengalami luka bacok di dada kiri, lengan kanan dan beberapa jarinya putus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.