Kopertis Akan Teliti Kasus Plagiat Rektor Maranatha
Koordinator Kopertis mengatakan untuk bisa menyatakan plagiat atau tidaknya Rektor UK Maranatha pihaknya akan mengecek dan meneliti
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Abdul Hakim Halim, mengatakan, untuk bisa menyatakan plagiat atau tidaknya Rektor UK Maranatha Dr dr Felix Kasim, pihaknya akan mengecek dan melakukan penelitian terlebih dahulu.
Bila terbuki Felix melakukan, Kopertis akan memberikan sanksi moratorium kepada perguruan tinggi tersebut.
Meski yang melakukan hanya satu orang, kata Abdul, sanksi bisa diberikan juga kepada yang lain, yakni penundaan kenaikan jabatan minimal satu tahun. Namun ada juga sanksi lebih berat bagi pelakunya, yakni bisa lebih dari satu tahun dan itu dilihat dari berat tidaknya kesalahan yang dilakukan.
"Kami hanya bisa moratorium. Keputusan lain-lain kepada yang melakukan kesalahan merupakan urusan perguruan tinggi yang bersangkutan," katanya melalui telepon saat dimintai komentarnya berkaitan dengan dugaan plagiat yang dilakukan Rektor UKM, Kamis (6/2).
Menanggapi munculnya kasus plagiat, anggota Komisi X DPR RI, Popong Otje Djunjunan, mengatakan pelaku plagiat harus dihukum karena dilakukan oleh intelektual yang seharusnya jadi panutan.
"Orang yang melakukan plagiat seharusnya dihukum. Mereka itu intelektual. Orang yang mencuri singkong karena lapar dihukum, yang seharusnya teu kudu dihukum. Hukum yang melakukan plagiat," katanya saat dihubungi Tribun melalui telepon, kemarin.
Menurut dia, ketika seorang yang menjadi panutan justru melakukan kesalahan, bisa dibayangkan bagaimana akibatnya. Akan menjadi contoh yang sangat tidak baik. Karena itu, pelaku plagiarisme harus mendapat sanksi yang setimpal.
Disinggung soal sanksi yang berupa penundaan jabatan, ia mengatakan hal tersebut menandakan orang-orang yang menghukum tidak mengerti pelanggaran yang fatal.
"Kenapa fatal? Ya, karena dilakukan oleh seorang intelektual," kata Popong.
Tentang hukuman yang pas untuk pelaku plagiarisme, Popong melihat penindakan bisa berangkat dari hukum pidana. Atau bisa dibuat undang-undang khusus untuk plagiarisme, termasuk sanksi bagi pelakunya.
"Saya memang tidak paham banget hukum, tapi melihat dari mata pendidik, saya anggap, plagiat adalah pelaku pidana," katanya.
Ia juga menambahkan, masih saja terjadinya kasus plagiat tidak terjadi tiba-tiba. Ketidakjujuran berasal dari proses panjang. Harus diakui, kata Popong, ada sesuatu yang salah dalam sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan lebih menekankan bagaimana anak menjadi pintar dan bukan menanamkan moral.
"Seharusnya tekankan dulu moral, tanamkan budi pekerti, bentuk karakter, dan bukan bagaimana menjadi pintar. Jadi kalau ada plagiat, itu salah satu produk yang mengesampingkan pendidikan karakter," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Kristen Maranatha, Dr dr Felix Kasim MKes diduga telah melakukan plagiarisme. Diduga Felix mengutip beberapa karya mahasiswanya. Salah seorang sumber Tribun mengatakan, karya mahasiswa yang dijiplak antara lain karya Andini D Anjani berjudul Studi Kasus Program Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Kota Banjar.
Oleh Felix karya tersebut dikutip untuk dijadikan makalah pada sebuah acara di Yogyakarta. "Tapi karya ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris," katanya kepada Tribun, Selasa (28/1).
Felix mengubah judul menjadi A Case Study Free Basic Health Services in Banjar City West Java. (tif)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.