Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Tawarkan Rp 3 Miliar Demi Fasilitas Plus di Nusakambangan

Kalapas Batu di Pulau Nusakambangan, mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 3 miliar dari seorang napi.

zoom-in Narapidana Tawarkan Rp 3 Miliar Demi Fasilitas Plus di Nusakambangan
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
Penjagaan ketat berlevel supermaximum security di Lapas Nusakambangan 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu di Pulau Nusakambangan, Sitinjak, mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 3 miliar dari seorang napi yang ingin mendapatkan fasilitas plus.

Tetapi, Sitinjak menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

"Saya mengakui anak buah saya ada yang kotor. Saya pikir ketika saya harus melakukan sapu bersih dan mengubah lapas menjadi lebih baik maka saya harus di luar lingkaran tersebut," kata Sitinjak, Senin (10/2/2014).

Sitinjak menyebut, saat ini ada 11 anak buahnya yang mendapat hukuman selama tiga bulan. Sebulan, mereka mendapatkan hukuman bersih-bersih di luar lapas. Selanjutnya, bulan kedua dan ketiga masuk kelas (mendapat pembinaan).

Pernyataan Sitinjak bahwa sejumlah sipir Nusakambangan akhirnya tergoda menyalahgunakan wewenang, buka tanpa bukti.

Pada 2011 silam, Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menangkap tiga pejabat Lapas Narkotika Nusakambangan yakni Kalapas Iwan Syaefuddin, Kepala Pengamanan Iwan Syaefudin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.

Dalam pemeriksaan ketiganya mengaku menerima transfer uang setiap minggunya dari Hartoni, seorang warga binaan lapas yang diduga mengendalikan sindikat narkoba internasional. Ketiga pejabat lapas itu telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi

Kapolda Jateng Irjen Dwi Priyatno, sebelumnya juga menyatakan masih banyak beredar ponsel di Nusakambangan. (Tribun Jateng cetak/tim)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas