Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja Asing

Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Melawi wajib untuk melapor dinas sosial t

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja Asing
ilustrasi tenaga kerja asing 

Dinsos Tunggu Pengesahan Raperda

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM MELAWI-Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Melawi wajib untuk melapor dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Melawi. Jika tidak maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Yang kita tindak bukan orang asingnya namun perusahannya karena sudah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Makanya saya harapkan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA harus segera melapor kepada kami,” kata kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Melawi Priscilla Selasa (11/2).
Dia mengungkapkan, pada tahun 2013, jumlah TKA yang ada di Melawi sebanyak 13 orang. Ke 13 TKA tersebut bekerja di sejumlah perusahaan, antara lain, perusahaan perkebunan PT Rafi, Cakrawala, SDK, dan Yayasan di Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan alami kenaikan, sebab beberapa waktu lalu ada penambahan 3 orang dari perusahaan perkebunan namun belum dilaporkan kepada kita,” jelasnya.

Priscilla mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama DPRD telah menggodok raperda yang akan mengatur tentang TKA. Dalam raperda itu mengatur setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar retrebusi 100 dolar perorang perbulan.

BERITA TERKAIT

“Raperdanya sudah selesai kita bahas dengan dewan, tinggal pengesahannya saja. Adapun dasar pemungutan tersebut sesuai dengan UU nomor 65 tahun 2012 tentang penerimaan tarif bukan pajak” kata Priscilla.

Dia menjelaskan, maksud dari retrebusi tersebut selain untuk mendongkrak PAD, juga untuk meminimalisir penggunaan TKA di Melawi. Dengan harapan setiap perusahaan yang berinvestasi di Melawi memberdayakan tenaga kerja lokal.

“Maka dari itu kita harapkan perusahaan yang masih menggunakan TKA, mereka wajib mengajarkannya kepada masyarakat setempat, supaya ada tranfer ilmu, dengan demikian perusahaan tidak melulu menggunakan TKA,” katanya.

Priscilla melanjutkan, untuk memaksimalkan pendataan TKA di sejumlah perusahaan pihaknya akan segera melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Mengingat selama ini kesadaran perusahaan untuk melaporkan TKA masih minim.

“Dari sejumlah perusahaan yang ada, yang paling aktif melaporkan hanya yayasan di Manggala, mereka selalu melapor setiap ada warga asing yang datang dan pergi. Kita juga berharap perusahaan bisa seperti itu,” tandasnya.

Ketua Komisi C Iif Usfayadi mendukung langkah dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Melawi yang akan memungut retrebusi kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA. Karena ini juga berpotensi meningkatkan PAD.

“Saya pikir itu sangat bagus sekali, dan kita dari DPRD akan memberikan dukungan, dan dorongan untuk pengesahan raperda yang diajukan,” katanya.

Iif mengungkapkan, selama ini pelaporan TKA ke dinas terkait oleh perusahaan memang masih belum berjalan dengan baik. Tidak jelas apa alasannya, apakah takut beban mereka makin besar atau memang koordinasi yang kurang baik.

“Jangkan soal TKA, sumbangsih mereka terhadap pemerintah juga kita anggap tidak sebanding,” tandasnya. (ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas