Yudi Setiawan Sebut Adik Oknum Jaksa Terlibat Korupsi Kredit Fiktif BJB Surabaya
Yudi mengungkapkan kalau pencairan kredit yang diajukannya pada 2011 itu dibantu oleh adik oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keterangan yang disampaikan bos PT CIP dan CTA, Yudi Setiawan memang tak bisa diperkirakan. Dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJB Surabaya, Yudi mengungkapkan kalau pencairan kredit yang diajukannya pada 2011 itu dibantu oleh adik oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ini diungkapkan Yudi saat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin.
Pada sidang itu, Yudi masih terlihat ngeyel dan ceplas ceplos saat menjelaskan detil demi detil kasus yang menjadikannya tersangka utama itu. Dia juga tak khawatir membentak dan membantah pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim, karena telah didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya ini sudah kehilangan uang, jangan ditanya dengan ditekan-tekan begini," ungkapnya dalam sidang, Senin (10/2/2014).
Saat majelis hakim yang diketuai Titiek Tedja Ningsih mempertanyakan proses pencairan yang begitu cepat, Yudi kembali menegaskan jika pencairan kredit berjalan mulus karena ada campur tangan adik dari seorang oknum jaksa turut serta membantu. Pencairan sendiri dibagi menjadi tiga tahap.
"Pencairannya hanya empat hari karena dibantu adik dari pejabat Kejagung. Saya ingat, bahwa namanya Oni," terangnya.
Lalu apa keterkaitan Yudi dengan Oni? Pemilik salah satu unit di Apartemen elite bilangan Sudirman, Jakarta ini mengatakan jika Oni adalah Komisaris dari PT Cipta Terang Abadi (CTA) yang juga vendor dari pengadaan bahan pakan ikan. Ia memastikan jika proyeknya 'dikemplang' banyak pihak yang mengeruk kepentingan puluhan miliar atas bisnisnya.
"Saya merasa dijebak. Saya yang punya kredit, saya yang punya jaminan tapi uang saya dikemplang. Bilangnya untuk urus DPR RI dan Kejagung agar proyeknya lancar," tegasnya.
Sebenarnya sedekat apa sosok Yudi dengan Dedi Yamin dan Oni? Pertanyaan jaksa ini lantas dijawab santai oleh bapak dua anak itu. Sembari bersandar ke kursi saksi, dia meyakinkan jika Dedi pernah pinjam pakai salah satu diantara 70 unit mobil mewah yang dikoleksinya.
"Dedi Yamin pernah pakai dan pinjam mobil saya, Merci (Mercedes Benz). Saya ada 70 mobil koleksi dan tidak masalah jika dipakai teman dan tak kembali," katanya.
Terkait hal ini, JPU Adam dari Kejati Jatim mengaku tak tahu menahu terkait penjelasan Yudi mengenai oknum Kejagung. "Wah, kalau itu saya tak tahu detailnya," paparnya.
Sedangkan kuasa hukum Dedi Yamin, M Nuril menjelaskan, keterangan dari Yudi mengenai mobil mewahnya yang dipinjamkan ke kliennya tak benar. Menurutnya, mobil itu bukan diberi dan dipinjami Yudi, tapi inventaris bersama perusahaan PT Cipta Kelola Bersama (CKB).
"Itu mobil inventaris perusahaan. Selain itu, modal dalam bentuk uang USD dikembalikan ke Yudi karena perusahaan itu tak sehat," tegasnya.
Pada kasus ini, ada empat terdakwa yang terlibat dalam penyalahgunaan kredit. Keempat terdakwa itu adalah Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin, lalu Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya, Deni Pasha Satari, dan Manager Komersial BPD Bank Jabar dan Banten (BJB) Kantor Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah, serta Kepala Cabang BJB Surabaya, Ahmad Faqih. Jaksa menilai, merekalah yang punya peran penting dalam penyalahgunaan kredit BJB, selain bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan.
Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan korupsi itu bermula dari BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 58,2 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP milik Yudi Setiawan. PT CIP diketahui tak bergerak di bidang bahan baku ikan, melainkan di bidang produsen dan distributor alat pendidikan.
Namun, saat pengajuan kredit, perusahaan itu berubah haluan ke bidang bahan baku ikan. Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan label BUMN. Kucuran dana itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi.
Untuk para bos perusahaan yang berkomplot dengan Yudi dijerat Pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU 31/ 1999 junto UU 20/ 2001 tentang Tipikor, serta pasal 3 dan 5 UU No 8/ 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan terdakwa dari pejabat Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya cuma dijerat pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU 31/ 1999 junto UU 20/ 2001 tentang Tipikor.(Sudharma Adi)