Jual Beli Sel di Lapas Lubukpakam, Tarif Flamboyan 12 Juta
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam mengungkapkan praktik jual beli kamar dengan tarif yang mencekik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PAKAM -- Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam mengungkapkan praktik jual beli kamar dengan tarif yang mencekik leher.
Tak hanya itu, warga binaan yang identitasnya disembunyikan ini, menyebut penjualan narkoba di lapas ini bak kacang goreng.
Padahal Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjenpas) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang pedoman lapas, rutan dan cabang rutan bebas dari handphone, pungli dan narkoba (halinar), tertanggal 25 Maret 2013.
"Gila kali di sini sewa kamar sampai 12 juta. Gak ada batas waktunya itu, gak tahu juga sampai kapan. Yang minta KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) lah sama kami. Supaya enak tidur ya, terpaksalah kami bayar di sini. Karena cuma 4 orang di dalam kamar. Kalau gak ya bisa puluhan orang dalam satu ruangan," katanya via seluler, Senin (17/2/2014) pagi.
Sumber Tribun ini menjelaskan beragam jenis kamar dan ukuran yang disewakan KPLP mulai dari Flamboyan, Anggrek, TDK, Dahlia, Melati, dan Kamboja. Ukuran kamar membedakan harga yang ditawarkan.
"Kalau yang mahal itu Flamboyan. Ukurannya 3 kali 4 meter. Itulah yang 12 juta. Banyak juga yang mau. Karena itu tadilah supaya nyenyak tidurnya. Fasilitasnya paling cuma kamar mandi ajanya di dalam. Ya lumayan bersihlah. Karena orangnya kan cuma 4 orang."
Saat dihubungi, sumber Tribun sempat terdiam beberapa detik. Lalu ia mengatakan tetap harus waspada melihat suasana. Menurutnya untuk berkomunikasi di dalam lapas, harus hati-hati agar tidak terjaring razia.
Bagaimana Anda bisa memegang handpone bertahun-tahun? Apakah di dalam kamar ada stop kontak untuk mengecas handphone?
"Kalau ngecas handphone, titiplah. Kadang titip sama petugas. Bayaran ya bayaran kawan lah. Kalau razia ya, tetaplah disimpan. Untuk komunikasi dengan keluarga semuanya ini. Namanya punya anak istri? Bukan aku aja ah yang pakai hp, banyak di sini?"
Sumber ini juga mengemukakan maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II B Lubukpakam yang dijalankan bandar.
Bahkan bisnis narkoba ini diketahui petugas lapas. "Kalau narkoba itu aku memang gak dukung. Merusak orang itu. Kau buat aja besar besar. Macam kacang goreng jualnya di sini. Ada ganja ada sabu. Harganya sama macam di luar. Yang 50 ribupun ada.".
Namun sumber ini mengakhiri sambungan telepon, karena suasana tidak aman. "Ya udah ya, nanti kita komunikasi lagi. Kalau ada info kukasih tau lagilah."
Senin malam, Tribun sempat mencoba menghubungi sumber ini untuk memperjelas beberapa informasi yang sudah disampaikan. Namun nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam, P Saragih membantah keterangan warga binaan itu, yang dihubungi Tribun via seluler, Senin pagi.
"Gak benar itu ada sewa kamar. Gimana ceritanya ada sewa kamar sedangkan kita aja kekurangan kamar. Sudah overkaspasitas di sini. Dari mana pula ceritanya sampai 12 juta. Gak betul itu," katanya.
Ia menuturkan sel paling kecil di dalam lapas berukuran 1 kali 2 meter yang biasanya digunakan untuk orang yang sedang sakit. Tribun sempat meminta agar dapat ditunjukkan kamar-kamar yang ada di dalam lapas. Namun Saragih mengizinkannya, karena belum ada izin dari Kakanwil.
"Kamarnya itulah. Kalau ngeliat gak bisa. Nanti kalian lihat kamar ntah apa-apa pula yang difotoi. Harus izin dari Kakanwil lah kalau itu."
Ia mengakui pihaknya selalu rutin merazia ponsel warga binaan dan yang hasil razia dimusnahkan bila sudah selesai di-BAP.
"Sudah 1.107 warga binaan di sini. Standarnya itu 350 orang saja. Manalah mungkin disewakan karena memang di sini kekurangan ruangan. Kalau narkoba kalau ketahuan kita serahkan ke polres. Gak ada yang ditutup tutupi di sini. Termasuk soal hp, bisa masuk karena dilemparkan dari luar itu." (Indra Gunawan)