Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Lampung Selatan: Saya tak Pernah Suruh Suap Akil Mochtar

Rycko Menoza SZP kembali menegaskan, tak pernah menyuruh memberikan uang suap kepada Akil Mochtar.

zoom-in Bupati Lampung Selatan: Saya tak Pernah Suruh Suap Akil Mochtar
Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP kembali menegaskan, tak pernah menyuruh memberikan uang suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Seperti yang penah saya katakan beberapa waktu lalu. Saya tidak pernah menyuruh memberikan uang ke AM (Akil Mochtar) terkait masalah Pilkada Lamsel 2010 lalu," katanya lewat pesan singkat (SMS) kepada Tribunlampung, Jumat (21/2/2014).

Terkait dakwaan JPU terhadap AM pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014), dia menyatakan masih perlu dibuktikan dalam persidangan.

Termasuk, pembuktian dari mana aliran-aliran dana yang mempengaruhi hasil pilkada.

"Saya mendukung upaya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk di Lamsel. Karena saya tidak pernah menyuruh, apalagi langsung memberikan uang pemenangan kasus sengketa Pilkada Lamsel di MK," kata Rycko.

Sebelumnya diberitakan, adanya uang suap dari Rycko-Eki tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro, dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis sore.

BERITA REKOMENDASI

"Uang itu diberikan kepada terdakwa (Akil), agar MK menolak permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lamsel yang diajukan oleh tiga pasangan peserta lain," kata Pulung Rinandoro, Kamis sore.

Menurut komisi anti-rasuah tersebut, Rp 500 juta itu terbukti sebagai uang "pelicin" karena MK akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan keberatan tujuh peserta kompetitor Rycko-Eki dalam pilkada.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas