ICSID Terima Gugatan Churchill Mining terhadap Pemerintah RI
Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) memutuskan menerima gugatan Churchill Mining
Editor: Dewi Agustina
Pada wawancara sebelumnya, saat ditanyakan dinamika menjelang putusan, Isran mengatakan tidak ada negosiasi lagi.
"Tidak ada lagi lobi-lobi. Kalau dulu banyak (sering)," katanya.
Di sisi lain, kemenangan RI dalam gugatan pemegang saham Bank Century berkewarganegaraan Inggris, Rafat Ali, di ICSID juga membuahkan optimisme Indonesia. Isran menilai, putusan kasus Century menjadi salah satu referensi penting bagi Tribunal ICSID dalam membuat keputusan dalam kasus gugatan Churchill, cs.
"Kasus Century menjadi referensi bagi ICSID. Kita (Indonesia) menang di gugatan Century. Ini juga menjadi referensi dalam membuat putusan kasus Churchill. Posisinya aman. Tenang saja," katanya.
Dalam kasus tersebut, pemerintah RI digugat di ICSID oleh Rafat Ali, pemegang saham Bank Century, karena mengambil alih bank tersebut. Rafat warganegara Inggris dan gugatan diajukan berdasarkan Billateral Investment Treaty (BIT) RI-Inggris, sama seperti gugatan Churchill.
Berdasarkan BIT tersebut, investasi yang dilindungi adalah investasi yang diterima melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan Investasi Rafat, seperti investasi Churchill di East Kutai Coal Project, tidak melalui BKPM. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar optimisme Pemerintah RI.
"Kita punya data dan dasar yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan arbitrase tersebut," kata Isran.
Dalam hal ini, Tribunal atau dewan hakim akan membahas secara mendalam berbagai fakta dalam persidangan dan laporannya disampaikan kepada semua pihak.
Sebelumnya, Isran menyatakan optimistis pihak Churchill Mining Plc tidak akan melanjutkan gugatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia di ICSID. Pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi penggugat sudah menurunkan nilai gugatannya dari 2 miliar dollar AS menjadi 1 miliar dollar AS.