Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICSID Terima Gugatan Churchill Mining terhadap Pemerintah RI

Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) memutuskan menerima gugatan Churchill Mining

Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICSID Terima Gugatan Churchill Mining terhadap Pemerintah RI
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) mulai dilaksanakan, Senin (13/5/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI). Dengan demikian proses arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.

Salah seorang kuasa hukum pemerintah Indonesia, Didi Dermawan, Rabu (26/2/2014) malam, mengatakan selama ini Tribunal ICSID masih sebatas memeriksa aspek formal dan belum masuk dalam substansi gugatan.

"Putusan Tribunal dalam perkara Churchill baru keluar. Tribunal hanya menyatakan bahwa Tribunal mempunyai jurisdiksi (kewenangan) untuk memeriksa gugatan Churchill," kata Didi.

Hal ini memang prosedur yang ada.

"Diminta ataupun tidak diminta, Tribunal wajib memeriksa dahulu apakah Tribunal mempunyai jurisdiksi untuk memeriksa perkara gugatan," katanya. Baru setelah itu Tribunal akan menetapkan jadwal untuk pemeriksaan materi gugatan.

"Jadi, masalah apakah Churchill berhak memperoleh ganti rugi atas pencabutan KP atas nama Ridlatama Grup sebagaimana yang dituntutnya, baru akan diperdebatkan para pihak dan diperiksa Tribunal nanti. Diharapkan Tribunal segera menetapkan jadwal untuk perdebatan dan pemeriksaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Lantas, dengan diterimanya gugatan pihak Churchill oleh ICSID ini, apakah merupakan kabar baik atau kabar buruk untuk pemerintah Indonesia? "Tidak baik tidak pula buruk," kata Didi.

Aspek formal menyangkut ketentuan-ketentuan Bilateral Investment Treaty (BIT), dalam hal ini dengan Inggris dan Australia, yang dibuat puluhan tahun lalu saat Indonesia sangat membutuhkan investasi asing. Sehingga ketentuan-ketentuan BIT tersebut sangat pro-kepentingan investor.

 "Kesempatan untuk mengajukan materi perkara, dalam hal ini segala pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing (Churchill) merupakan kesempatan baik bagi kita. Yaitu untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita melindungi investor asing yang baik dan menindak tegas investor asing yang nakal," kata Didi.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur, Isran Noor, selaku salah satu tergugat, mengatakan tetap optimistis RI bakal memenangkan perkara tersebut.

"Menang lah kita. Tidak ada jalan kita itu kalah. Kita sudah berada pada posisi yang benar," katanya belum lama ini.

"Kalau sampai kalah, bagaimana ceritanya. Ini bangsa kita, aturan kita, sumber daya alam kita. Lalu orang luar yang mengelola semuanya dan melanggar aturan. Saya punya tanggung jawab untuk menindak dan memberikan sanksi," katanya.

Isran pun menegaskan dirinya tidak anti asing. "Saya tidak anti asing. Semua investasi harus ikuti aturan negara. Mereka hanyalah operator dan bukan pemilik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas