PKS Bentuk Tim Investigasi Kasus Caleg Pukuli Ustadzah
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Maulana (26) terhadap ustadzah Mifrokhah mengundang keprihatinan PKS Kota Yogyakarta.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Maulana (26), calon legislatif DPRD Kota Yogyakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap ustadzah Mifrokhah mengundang keprihatinan DPD PKS Kota Yogyakarta. DPD PKS Yogyakarta juga membuat tim investigasi untuk menulusuri kasus ini lebih dalam lagi.
Kepala Bidang Humas DPD PKS Kota Yogyakarta, Ardianto menyebutkan meskipun kasus yang menimpa salah satu kader PKS tersebut adalah kasus pribadi dan tidak ada hubunganya dengan aktivitas sebagai Caleg, DPD PKS akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Pihaknya akan mencermati secara adil dan tidak akan ikut melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kasus ini murni kasus pribadi. Hal tersebut berdasarkan aktivitas pribadinya di Badko TKA/TPA Gondokusuman. Meskipun begitu kami akan bersifat adil dalam memandang persoalan ini. Jika yang bersangkutan melakukan kesalahan, PKS akan memberikan sanksi sesuai dengan level kesalahan," kata Ardiyanto kepada Wartawan dalam keterangan pers yang dilakukan di Kantor DPD PKS Kota Yogyakarta, Kamis (27/2/2014).
PKS kata dia akan menerjunkan tim investigasi yang akan dipimpin oleh kepala Bidang Advokasi DPD PKS Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti. Sementara itu terkait dengan posisi Maulana di partai terkait dengan kasus tersebut, belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil dari proses yang masih berjalan. PKS akan menghormati proses hukum tersebut tanpa melakukan intervensi.
Namun, hukuman pencabutan terhadap keanggotaan di dalam partai juga memungkinkan untuk terjadi meskipun hal tersebut membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Ketua DPD PKS Kota Yogyakarta, Muhammad Syafi'i menyebutkan partai menghargai upaya Maulana dan keluarga untuk menyelesaikan kasus tersebut. Meski begitu, partainya juga akan tetap memberikan pendampingan terhadap kasus yang menimpa Maulana.
Rabu (26/2/2014),Polresta Yogyakarta telah menahan Maulana setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Yogyakarta.
Kapolres Yogyakarta Kombes Slamet Santosa mengatakan, penahanan dilakukan agar Maulana tidak melarikan diri atau melakukan hal-hal lain.
"Kasus hukum tidak memandang status sosial. Siapapun yang melakukan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Slamet mengatakan, sebelumnya polisi sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan pelaku. Namun, dalam mediasi itu tidak menemukan jalan tengah agar perkara hukum diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Februari 2014 di Mushola Al-Huda, tempat tinggal korban Mifrohah (56) warga Sagan, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pelaku saat itu bersama tim suksesnya sedang melakukan sosialisasi ke wilayah Sagan, tempat korban tinggal dan mengajar sebagai guru ngaji.
Saat itu, tim sukses pelaku meminta masukan dan kritik untuk perbaikan proses belajar pengajar di perkampungan. Korban menyampaikan masukan, tapi entah mengapa pelaku malah memukul korban hingga jatuh ke lantai.
Korban baru sadar kalau dipukul, bukan hanya sekali, tapi sampai tiga kali hingga jatuh ke lantai. Atas peristiwa itu, korban mengadukan ke pihak kepolisian setempat. (tribun jogja/DNH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.