Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Miliki KTP Sumedang Bupati Bisa Kena Tipiring

Bupati Ade Irawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumedang diminta segera mengurus administrasi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Miliki KTP Sumedang Bupati Bisa Kena Tipiring
TRIBUN JABAR/DEDDI RUSTANDI
Wakil Bupati Sumedang Ade Irawan ikut mendorong roda PKL penjual surabi saat mengantar para PKL Alun-alun pindah berjualan, Minggu (29/12/2013). Para PKL ini menempati kawasan Tahura Gunung Kunci dan Pacuan Kuda. Alun-alun Sumedang dijadikan taman terbuka hijau. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Bupati Ade Irawan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumedang diminta segera mengurus administrasi kependudukannya. Apalagi, saat ini bupati sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban yang sedang digodok di DPRD.

"Seharusnya setelah terpilih menjadi wakil bupati sebelumnya kemudian dilantik menjadi bupati, harus sudah mengurus kepindahan dan menjadi warga Sumedang," kata anggota Komisi A DPRD, Atang Setiawan, Kamis (6/3/2014).

Sekretaris Fraksi PDIP ini menyebutkan bupati harus memberikan contoh dan teladan kepada warganya untuk tertib dalam administrasi kependudukan.

"Apalagi saat ini, DPRD sedang membahas Raperda tentang Trantib yang diajukan Bupati Ade dan di dalamnya mengatur soal tertib administrasi kependudukan," katanya lagi.

Dalam pasal 18 Raperda Trantib yang sedang dibahas DPRD menyebutkan, setiap orang yang bermaksud tinggal dan menetap wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bupati itu harus menetap di wilayahnya sehingga seharusnya cepat mengurus surat kepindahan dari tempat lama untuk tinggal di Sumedang," katanya.

Jika ada warga yang menetap tapi tidak mengurus persyaratan administrasi maka dinyatakan melakukan pelanggaran. Dalam pasal 16 raperda ini dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Bupati Ade dan keluarganya sudah tinggal di Sumedang sejak terpilih menjadi bupati dan wakil bupati pada pemilukada yang digelar Februari lalu. Namun sampai saat ini Ade masih tercatat sebagai penduduk Jalan Lumbung Pharmindo, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi.

"Saya dan keluarga memang belum memiliki KTP Sumedang. Nanti setelah pemilu akan diurus," kata Ade sebelumnya. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas