Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Kasus PA-PNA Saling Serang

Aparat Polres Aceh Utara mulai menyelidiki kasus saling serang antara kader dan simpatisan Partai Aceh (PA)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Selidiki Kasus PA-PNA Saling Serang
Serambi Indonesia/Saiful Bahri
Sejumlah mobil kader Partai Aceh (PA) yang ditangkap polisi, diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (26/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara mulai menyelidiki kasus saling serang antara kader dan simpatisan Partai Aceh (PA) dengan Partai Nasional Aceh (PNA) yang menggunakan parang di wilayah Aceh Utara, Jumat (7/3/2014) dini hari.

Peristiwa yang terjadi Jumat menjelang subuh itu berupa pengrusakan posko, atribut milik Fauzi SH di Desa Rayeuk Kuta, dan pelemparan rumah Mundirsyah, caleg PNA untuk DPRK Aceh Utara di Desa Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selain itu, Rusli (50) kader PNA asal Desa Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dikeroyok pria berparang hingga babak belur. Lalu dari PA menyebutkan juga ada penyerangan terhadap rumah Abubakar Latif, caleg untuk DPRA di Desa Blang Bidok, kemudian pelemparan kedai milik Usman, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Tanah Luas, juga di Desa Blang Bidok.

"Kami belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Memang pada malam kejadian tersebut (Jumat dini hari), saya bersama Kabag Ops turun ke lokasi setelah mendapat laporan ada insiden penyerangan tersebut," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono menjawab Serambi (Tribunnews.com Network), akhir pekan lalu.

Disebutkan, pada malam tersebut (Jumat 7/3), ada terjadi gesekan antara PA dengan PNA. Namun, kondisi tersebut berhasil diantisipasi meskipun petugas terbatas.

"Kami akan mengungkap kasus itu jika sudah dilaporkan. Karena dasar bagi kami untuk mengungkap suatu kasus adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan," kata AKBP Gatot.

Menurutnya, setiap kasus yang dilaporkan ke polisi oleh partai manapun dan siapapun, pasti akan diproses. Hingga kini Polres Aceh Utara sudah menangani empat kasus pelanggaran pemilu dan kasus itu telah lengkap (P21). Selain itu, kasus kriminal yang terkait dengan pemilu ada dua kasus, dan sekarang dalam proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Sekretaris PNA Aceh Utara, Sofyan kepada Serambi kemarin menyebutkan, kader mereka yang bernama Rusli sudah dibawa polisi ke Puskesmas Lhoksukon untuk divisum. Namun, Rusli belum bisa dimintai keterangan, karena kondisinya masih parah.

"Dia belum bisa duduk, sehingga tadi usai divisum dia minta izin untuk dimintai keterangan pada hari Senin (10/3/2014)," ujar Sofyan.

Sementara itu Ketua DPS PA Tanah Luas, M Nasir kepada Serambi menyebutkan, pihaknya tidak melaporkan kasus penyerangan rumah caleg dan kedai milik Wakil Ketua DPS Tanah Luas ke polisi karena pada malam itu polisi berada di lokasi dan sudah mengetahui kejadiannya.(jf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas