Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Batalkan Pengangkatan KIP Aceh Tengah

Majelis menyatakan menolak eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PTUN Batalkan Pengangkatan KIP Aceh Tengah
Komisi Independen Pemilihan (KIP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan 15 Anggota DPRK Aceh Tengah, Sirajudin dkk, serta tujuh pimpinan partai politik Aceh Tengah, dan membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2013-2018.

Majelis hakim TUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti SH MH, didampingi hakim anggota, Amir Fauzi SH MH, dan Andri Asani SH MH menyampaikan hal itu dalam sidang pengucapan putusan di ruang utama PTUN Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Hadir kuasa hukum KPU dan kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Alwien Desry dan Partner.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan KPU mencabut SK tersebut dan menghukum KPU membayar biaya perkara Rp 191.000. Majelis menyatakan menolak eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya.

Diberitakan sebelumnya, 15 anggota DPRK Aceh Tengah dan tujuh pimpinan parpol menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah yang dinilai cacat hukum.

Kuasa Hukum penggugat, Gatot Rusbal dan Alwien Desry SH, seusai sidang pengucapan putusan mengatakan, dikabulkannya permohonan penggugat membuktikan bahwa SK KPU tersebut bermasalah.

"Kita tentu menyambut gembira putusan pengadilan ini dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran," kata Alwien Desry.

Berita Rekomendasi

Penggugat dan gugatannya meminta PTUN membatalkan SK KPU tersebut karena melanggar hukum. Ia menyebutkkan, proses seleksi anggota KIP Aceh Tengah melanggar Qanun No 7 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) huruf (e), yang menyatakan bahwa tim seleksi bukan anggota partai politik.

Kuasa hukum KPU Henny Syuhadi Rahmi SH, Atiyah SH, Dyah Arniasita SH dan Sinar Basuki SH menyatakan akan mendiskusikan putusan PTUN tersebut dengan pimpinan KPU.(fik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas