Jawaban Bupati Kutai Timur Terkait Kasus Pidanakan Warganya
Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya.
Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) belum mendapatkan penjelasan detail dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Facebook di Polres Kutim.
Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, belum memberikan informasi, walaupun ia sudah diperiksa atas laporannya, Selasa (11/3/2014). Beberapa pesan konfirmasi Tribun Kaltim belum dijawab.
Sementara Bupati Kutim, Isran Noor saat dikonfirmasi tentang langkah hukum tersebut hanya menjawab singkat dan cenderung balik bertanya.
"Apa arti kata Bupati "Bajingan?," kata Isran, retoris, via pesan singkat, Rabu (12/3/2014) malam.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Mugeni, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia tidak bisa memberikan penjelasan detail.
"Nanti kita tunggu pernyataan resmi dari Pak Bupati saja," katanya.
Ihwal komentar HM, nama akun warga yang dilaporkan, berawal dari diskusi tentang kemiskinan di Kutim di grup Facebook. HM menyebut, selama ini Bupati Kutim banyak menerima informasi asal bapak senang (ABS), sehingga tidak akurat memetakan kemiskinan.
Padahal standar HDI dari UNDP, Badan PBB, dan IPM menunjukkan kemiskinan diukur dari beberapa indikator. Yaitu tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan. Dan memenuhi standar tersebut tidaklah mudah.
Bahkan HM siap menunjukkan lokasi di mana terdapat orang miskin di tempatnya berada. Belakangan tertulislah ucapan kepada Bupati Kutim yang dinilai "kelewatan".
Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu (12/3/2014) siang, membenarkan masuknya laporan ini. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Prinsipnya, ketika Polri mendapatkan laporan dari masyarakat dan terindikasi (pelanggarannya sesuai undang-undang, maka tidak ada kewenangan kami untuk menghentikannya," katanya.