Wartawan Palsu Coba Tipu 10 Pejabat Pemkab Magetan
Sejumlah kepala SKPD Kabupaten Magetan, jadi sasaran aksi penipuan melalui pesan singkat (SMS).
Laporan Wartawan Surya Doni Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, jadi sasaran aksi penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim dari nomor 082 334 757 993.
Bunyi SMS tersebut adalah: "Tulung jenengan bantu sak mampunya Mas Didik, Pak Rahmat Edy, kasihan operasi tumor otak di RS dr Soetomo. Kirimkan ke rekening Mas Didik sendiri biar tahu keluarganya. BCA 033 160 9748 a/n Didik Purwanto. tks bnyk Pak smg bnyak rejeki. Salam dr rekan-rekan pers. bls."
Karena mengatasnamakan awak media, Kepala Bagian Humas Pemkab Magetan Saif Muhklisin langsung mengonfirmasikan kepada wartawan Surya dan Radar Magetan, Rabu (12/3/2014).
Saif menjelaskan, yang dimaksud Rahmat Edy adalah Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta). Sedangkan Didik Purwanto yang dimaksud adalah, wartawan Radar Magetan.
"Yang tidak enak mas, pengirim itu pesan singkat itu mengaku bernama Dony. Padahal, di sini Dony wartawan hanya satu dan jelas nomor ponsel dan suaranya tidak sama," katanya.
Pejabat yang mendapat kiriman pesan singkat itu, lebih dari 10 orang. Setelahnya, mereka akhirnya menelepon Bagian Humas Pemkab untuk mengonfirmasi kebenaran hal tersebut.
"Alhamdulillah, tadi saya cek ke sejumlah pejabat Pemkab Magetan, belum sempat ada yang transfer. Karena sudah sering kali menerima SMS seperti itu sebelumnya," tambahnya.
Sementara Bagian Pelayanan BCA Cabang Magetan dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengaku tidak bisa memberikan identitas pemilik nomor rekening 033 160 97 48 atas nama Didik Purwanto.
Pasalnya, membuka identitas nasabah merupakan pelanggaran kode etik BCA.
"Kami tidak bisa memberikan identitas itu, kalau bukan pemiliknya dengan membawa identitas. Karena membuka identitas pemilik rekening itu melanggar kode etik," kata Kepala Bagian Pelayanan BCA Cabang Magetan Atik kepada wartawan.
Hal yang sama juga dikatakan Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Riky Haznul yang dimintai bantuan wartawan, agar menghubungi pihak BCA untuk mengetahui identitas pemilik nomor rekening.
"Kalau menunjukan nomor identitas pemilik nomor rekening itu melanggar kode etik perbankan. Jadi polisi tidak punya hak," kata Riky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.