Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perasaan IM Remuk saat Dikirimkan Video Mesum Istrinya

Emosi IM (40), langsung membuncah saat menerima kiriman adegan video porno oleh seorang pria tak dikenalnya.

zoom-in Perasaan IM Remuk saat Dikirimkan Video Mesum Istrinya
Ist
ILUSTRASI - Dalam video mesum berdurasi lima menit 10 detik tersebut, diperankan oleh empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. 

Laporan Wartawan Tribun Batam Muhammad Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Emosi IM (40), langsung membuncah saat menerima kiriman adegan video porno berformat 3GP oleh seorang pria tak dikenalnya.

Video yang direkam dengan kamera ponsel itu, membuat jantungnya remuk. Bagaimana tidak, istrinya sendiri yang menjadi bintang film di video itu bersama pria lain.

Gara-gara video mesum ini, IM langsung menggugat cerai istrinya, JM (34), ke Pengadilan Agama Natuna.

IM yang seorang kontraktor ini, tak menyangka masalah ini bisa menimpa keluarganya. Istrinya "main gila" dengan IN saat dia dan anak-anaknya tak ada di rumah.

Parahnya lagi, "permainan gila" itu direkam oleh selingkuhan istrinya.

IM dan JM, adalah pasangan suami istri yang sudah memiliki 4 orang anak.

Berita Rekomendasi

Belum diketahui apa motif IN yang nekat mengirimkan video mesum itu ke IM.

"Parahnya lagi, IN juga menunjukkan adegan mesum dengan IN ke anak JM ," ujar salah seorang warga.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama di Ranai, Zulfadli mengakui sidang kasus tersebut sedang berjalan.

"Namun kami belum tahu detail bagaimana video itu dikirim dan apa yang ada didalamnya. Sidang perdananya bakal segera dilakukan," kata Zulfadli, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Ranai Sudarman mengakui, kasus serupa sempat terjadi tahun lalu. Bahkan, kasusnya sampai ke ranah hukum dan disidang di Pengadilan Negeri Ranai.

"Dulu pernah juga ada sidang gara-gara merekam adegan mesum. Tapi kasusnya sudah selesai," ujarnya.

Tren perceraian dikatakan Sudarman meningkat di Natuna pada 2013 lalu dibanding 2012. Tahun 2012 ada 250 perkara, sementara 2013 ada 365 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas