6 Perusuh di Aceh Utara dan Lhokseumawe Ditahan karena Miliki Senjata Api
Sebanyak 6 orang yang diduga terlibat serangkaian kerusuhan di Aceh Utara, masih ditahan Polres Lhokseumawe.
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 6 orang yang diduga terlibat serangkaian kerusuhan sepanjang Jumat malam hingga Sabtu (21-22/3/2014), masih ditahan Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe.
Penahanan itu juga, dilakukan karena mereka memiliki senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam). Sedangkan 15 lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangguhkan penahanan.
Untuk diketahui, polisi mengamankan 50-an orang dari berbagai lokasi sebagai upaya mengendalikan situasi terhadap serangkaian insiden di Aceh Utara maupun Lhokseumawe. Baik yang menimpa kader Partai Nasional Aceh (PNA) maupun Partai Aceh (PA).
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Joko Surachmanto, membenarkan dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka rangkaian kerusuhan, 15 di antaranya ditangguhkan penahanan karena permintaan keluarga.
Sedangkan enam tersangka lain, diamankan langsung di polres untuk proses penyidikan lanjutan, karena mereka memiliki senpi dan juga sajam.
Pengamatan Serambi, Minggu (23/3/2014), aparat Polres Lhokseumawe dikawal Brimob Detasemen B Jeulikat bersenjata laras panjang, menggeledah lima mobil berstiker caleg Partai Aceh (PA) yang parkir di jalan nasional.
Persisnya, terparkir di depan Mapolres Lhokseumawe. Penggeledahan dipimpin Kabag Ops Komisaris Isharyadi, namun tak menemukan barang mencurigakan.
Kondisi Armiya (24) dan Tauhid (25), Satgas PNA, asal Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang dirawat di RS Kesrem Lhokseumawe mulai membaik.
Namun, kedua korban pengeroyokan ini belum bisa bergerak secara leluasa dan juga belum bisa berbicara normal.
Armiya dan Tauhid dikeroyok massa di kawasan Dewantara, Aceh Utara saat duduk-duduk di warung kopi, Jumat malam 21 Maret 2014.
"Saya belum bisa melihat dengan jelas, karena sangat sulit buka mata," ujar Tauhid yang kehilangan ponsel dan dompet berisi STNK, KTP, dan uang Rp 26.000 seusai dikeroyok. (jf)