Propam Polda Jatim Akhirnya Kembali Usut Kasus Salah Tangkap Berujung Kematian
Dit Propam Polda Jawa Timur, kembali memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus salah tangkap.
Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Direktorat Provost dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Jawa Timur, kembali memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus salah tangkap terhadap Achmad Khusaeri.
Khusaeri adalah pamong desa yang ditangkap 15 aparat Sat Reskrim Polres Pasuruan di rumahnya. Tidak sampai 24 jam setelah ditangkap, ia dikembalikan ke keluarga dengan kondisi sudah menjadi mayat.
Lima orang saksi yang akan diperiksa Rabu (26/3/2014) siang yaitu, Samsul Hadi, Salim, Khaerul, Salma, Su'udah, Abdul Mujid dan Miskan.
Hal itu, dibenarkan oleh pengacara keluarga korban, Andi Faisal.
"Saksi yang dipanggil hari ini merupakan tetangga yang menyaksikan saat Sairi dijemput, dan juga yang membuka jenazah Sairi saat dikembalikan ke rumahnya," kata Andi, saat dihubungi Surya Online, Rabu (26/3/2014) siang.
Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Dit Propam Polda Jatim, merupakan pemeriksaan yang kedua.
Sebelumnya, 27 Januari lalu, istri korban, Ismawati melaporkan tindakan anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan yang diduga menyalahi aturan hingga menyebabkan suaminya meninggal.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Sugeng Prayitno mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi itu hanya untuk menambah bukti-bukti.
Hingga kini, laporan Ismawati telah ditindaklanjuti, dan ditangani Unit Propam Polres Pasuruan.
"Mungkin masih ada kekurangan (bukti), sehingga diperiksa Polda Jatim lagi," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.