Aksi Guru Lamongan Bentuk Partai Baru Dianggap Ganggu Keamanan
Guru seni rupa, Ahmad Dzawil Huda, ditangkap polisi karena membentuk Partai Rahmatan Lil'Aalamiin (PRA).
Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tahu anak buahnya ditangkap polisi, Mufarrihin, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Paciran Jumat (28/03/2014) langsung mendatangi polres.
Maksud kedatangannya, untuk mencari tahu persoalan yang dihadapi Ahmad Dzawil Huda karena ulahnya membentuk Partai Rahmatan Lil'Aalamiin (PRA), hingga ditangkap polisi Jumat (28/03/2014) dini hari tadi.
"Itu anak buah saya yang mengajar seni rupa," kata Mufarrihin saat bertemu Surya di pintu masuk gerbang polres, Jumat siang.
Ia mengatakan, Ahmad Dzawil tidak memiliki catatan buruk di sekolah. Karenanya, dewan guru kaget setelah mengetahui Ahmad ditangkap polisi.
"Makanya saya langsung ke sini (polres) untuk ketemu Pak Ahmad Dzawil," ungkapnya.
Mufarrihin, langsung menuju ruang bagian Intel, tempat sang pendiri PRA masih dimintai keterangan.
Mufarrihin, juga menjamin kalau ulah anak buahnya ini bukanlah sebuah jaringan yang mempunyai tujuan tertentu yang bisa mengganggu keamanan.
Sejauh ini, Ahmad Dzawil juga tidak pernah menunjukkan aktifitas yang melawan pemerintahan.
Saat Mufarrihin melangkahkan kakinya hendak menuju ruang Intel, tanpa sengaja melihat Kapolres Ajun Komisaris Besar Solehan yang muncul keluar dari Masjid Al- Busro usai kegiatan Istighozah rutin Jumat pagi.
Kesempatan ini dimanfaatkan Mufarrihin untuk memberitahu jika Ahmad Dzawil adalah staf guru di SMP Negeri yang dipimpinnya.
"Tolong pak barangkali bisa dibantu," pinta Mufarrihin kepada kapolres.
Solehan tak banyak memberikan jawaban, dan hanya meminta Mufarrihin menunggu hasil proses penyidikan dan penyelidikan.
"Ini masih diperiksa," ungkap Solehan, sembari meninggalkan Mufarrihin berjalan menuju ruangannya.
Solehan menyatakan, bahwa tindakan guru itu berpengaruh dengan keamanan wilayah.
"Anggota Intel masih memeriksa pak guru itu untuk mengetahui sejauh mana motifnya. Dia bisa dijerat pasal 275 KUHP," kata Solehan.