Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Setuju MK Tolak Gugatan Daerah Istimewa Surakarta

Keputusan MK yang menolak gugatan tentang status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS), dianggap sudah tepat.

zoom-in Roy Suryo Setuju MK Tolak Gugatan Daerah Istimewa Surakarta
TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
GAMELAN PUSAKA- Sejumlah abdi dalem Keraton Solo membawa gamelan pusaka ke Mesjid Ageng untuk ditabuh, Selasa (7/1/2014). Gugatan Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah untuk terwujudnya Daerah Istimewa Surakarta kandas. Ditolak MK. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Priatmojo

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan tentang status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS), dianggap sudah tepat.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, saat menggelar jumpa pers di The Sunan Hotel, Minggu (30/3/2014) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Roy mengatakan bahwa alasan yang mendasari penolakan tersebut sudah tepat. Jalur jalur yang ditempuh si pemohon tidak sesuai paugeran.

Para pemohon, juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.  "Saya mendukung keputusan MK tersebut itu sudah tepat seribu persen," kata Roy Suryo.

Dirinya mengatakan, ada perbedaan krusial antara Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta dengan sejarah Indonesia.

Roy menyebut, pemohon yang tepat sebenarnya sesuai paugeran-nya yaitu Sinuhun PB XIII atau Dwitunggal dengan dukungan seluruh keluarga kraton tentunya.

Berita Rekomendasi

"Sebetulnya yang tepat ya Sinuhun, tapi saya yakin beliau tidak akan mengajukan hal tersebut karena memahami riwayat sejarahnya. Oleh karenanya saya jawab singkat 'Jas Merah' (jangan lupakan sejarah) saja untuk menanggapi soal DIS ini," ungkapnya.

Walikota FX Hadi Rudyatmo yang juga hadir dalam jumpa pers, enggan berbicara mengenai persoalan DIS tersebut. Dirinya mengaku itu bukan kapasitasnya untuk menjawab atau berkomentar.

Dalam permohonannya, pemohon meminta kejelasan status hukum kraton Surakarta. Pemohon yakni Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah, mengaku telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan mengatur tanah-tanah Karaton Surakarta.

Alhasil, berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

Meskipun menjadi ahli waris yang sah, tetapi MK berbendapat bahwa Koes tidak mempunyai legal standing. Hal ini terutama masih banyak ahli waris kraton Surakarta selain Koes.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas