Kasus Suap Caleg Cantik tak Masuk Unsur Pidana
Kasus suap Caleg Gerindra Agustina Amprawati kepada 13 PPK di Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kasus suap Caleg Gerindra Agustina Amprawati kepada 13 PPK di Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Hal itu, terungkap usai dilakukan gelar perkara oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/4/2014) sore.
"Gelar perkaranya tadi sudah selesai, dan hasilnya semua unsur Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sepakat unsur pidana pemilu belum terpenuhi," kata Suryono Pane, Ketua Panwaskab Pasuruan, Rabu (23/4/2014).
Dikatakan Pane, tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu karena hingga saat ini belum ada bukti cukup terjadinya penambahan atau pengurangan suara, oleh PPK. "Sampai detik ini belum ada bukti penambahan atau pengurangan suara. Namun, kami akan tetap melakukan pengembangan," ujarnya.
Rencananya, lanjut Pane, Kamis (24/4/2014) pagi Panwaslu akan memanggil 52 anggota PPK dari 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang terkait dengan kasus tersebut untuk diperiksa. Panwaslu akan memeriksa, apakah ada tindakan intimidasi dari 13 terlapor pada saat dilakukan proses rekap.
Sebab, katanya, selama ini Panwaslu hanya memiliki keterangan dari terlapor. "Besok, kami akan memanggik 52 PPK dan akan kami minta untuk membawa form DA1 hasil rekap tingkat kecamatan dan desa, untuk mensinkronkan data," pungkasnya.
Pane menambahkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan meski tidak masuk dalam unsur pidana pemilu, namuan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena bukan merupakan tindak pidana pemilu, selanjutnya penyelidikan akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian Kota Pasuruan. "Mereka terbukti melakukan suap-menyuap, dan melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya. (Rahadian Bagus)