Empat Murid SD di Kukar Jadi Korban Guru Paedofil
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah, ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rahmad Taufik
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah, ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun, empat murid SD di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi korban pedofilia gurunya, JL (37).
Korban diancam tidak akan lulus Ujian Nasional (UN) 2014, kalau berani melaporkan perbuatan bejat gurunya tersebut.
Sang guru juga mengancam keempat muridnya itu untuk menyebarkan foto setengah telanjang mereka.
"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Juni 2013. Semua korban duduk di kelas VI SD yang akan ikut UN 2014," kata Kepala Polres Kukar Ajun Komisaris Besar Abdul Karim, Kamis (24/4/2014).
Karim menjelaskan, pelaku melakukan aksi biadabnya di toilet sekolah, ruang unit kesehatan siswa dan rumah pelaku.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang mereka yang tersimpan dalam ponsel maupun komputer jinjingnya.
Kekinian, pelaku sudah diamankan dan diancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.