Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Endus Ada 10 Jaksa Nakal di Wilayahnya

Kejati Jawa Timur sedang mengusut keberadaan jaksa-jaksa nakal di Jawa Timur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejati Jatim Endus Ada 10 Jaksa Nakal di Wilayahnya
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengusut keberadaan jaksa-jaksa nakal di Jawa Timur.

Terhitung, ada sepuluh orang jaksa yang sedang ditelusuri sepakterjangnya karena dianggap nakal.

Pengusutan ini berdasar pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Jatim.

Dari sepuluh orang jaksa nakal itu, tiga diantaranya berada di Surabaya, termasuk dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

”Iya dari pengaduan yang masuk sampai April ini terhitung ada sepuluh. Tiga dari Surabaya dan tujuh lainnya dari beberapa daerah lain,” kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim, Arif, Sabtu (26/4/2014).

Dijelaskan, berdasar laporan dari masyarakat yang masuk, ada beragam aduan, seperti dipaksa menjadi saksi, padahal dia sejatinya keberatan untuk dijadikan saksi.

Selain itu, ada juga pengaduan yang menilai bahwa jaksa yang dilaporan tidak profesional dalam penanganan sebuah perkara. Serta ada beberapa perkara lain yang mendasari masyarakat melapor ke Kejati Jatim.

Berita Rekomendasi

Berdasar sejumlah laporan yang masuk itu, Aswas Kejati Jatim mengaku sudah menindak lanjuti.

Dan dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa ada laporan yang masuk, diantaranya tidak berdasar.

Sementara menurut Kasiepenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, dari laporan yang masuk tersebut ada beberapa tahapan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Pertama, Aswas melakukan telaah dari laporan masyarakat yang masuk.

Kemudian hasil telaah itu diajukan kepada Kajati dan Wakajati Jatim. Jika ada perintah klarifikasi dan pemeriksaan untuk memperdalam, baru dilakukan pemeriksaan hingga bisa ditarik kesimpulan.

”Dalam prosesnya, dari Kajati akan memberi disposisi ke Asisten Pidana Umum. Jika memang ada indikasi pelanggaran, juga didisposisi ke Kejaksaan Agung. Lalu dari Pusat (Kejagung) yang memutuskan adalah jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas)," terang Romy Arizyanto.

Jika memang ada keputusan bahwa jaksa yang diproses itu dinyatakan bersalah, si jaksa juga bisa mengajukan banding bila keberatan atas putusan yang dikeluarkan.

Dan jika ada banding, prosesnya jelas lebih lama karena butuh pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan lagi setelah ada banding dari jaksa yang bersangkutan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas