Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Kembalikan Uang yang Dikorupsi Rp 52 Juta

Terdakwa mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT, Jani Yosef akhirnya menyetor kembali dana monitoring sebesar Rp 52 juta.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Kepala  LPP  TVRI  Stasiun  NTT   Kembalikan  Uang yang  Dikorupsi Rp 52 Juta
I;ustrasi menghitung uang 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-- Terdakwa mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT, Jani Yosef akhirnya menyetor kembali dana monitoring sebesar Rp 52 juta. Pengembalian dana ini dengan harapan menjadi bahan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 Pengembalian dana ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupong,  Senin (28/4/2014).

 Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan ini  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairuluddin, S.H, M.H didampingi Agus Komarudin, S.H dan Hartono, S.H. Panitera Pengganti, Melky Borel, S.H. Sedangkan JPU, Herry Franklin, S.H. Jani Yosef didampingi Stef Matutina, S.H dan Sarce Seubelan, S.H sebagai penasehat hukum.

 "Dana ini adalah dana monitoring yang didakwa oleh jakjsa kepada saya dan hari ini saya kembalikan dalam persidangan," kata Jani Yosef.

 Pengembalian dana ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi meringakan yaitu Siprianus Krowin. Saksi ini dihadirkan oleh terdakwa. Ketika menyerahkan dana itu ke meja JPU, dana ini dihitung. JPU, Herry Franklin mengembalikan kepada terdakwa. JPU juga meminta agar uang itu nantinya diantar ke Kejati NTT.

 Dalam pemeriksaan terhadap Siprianus Krowin, terungkap fakta juga bahwa pemanfaatan anggaran untuk dana monitoring dan representasi tamu sudah dilakukan oleh TVRI NTT sebelum Jani Yosef memimpin TVRI NTT. "Sebelum-sebelumnya atau tahun-tahun terdahulu dana monitoring dan juga representasi tamu sudah ada," kata Krowin.

Berita Rekomendasi

 Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi dana operasional di LPP TVRI NTT.  *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas