Mantan Kepala LPP TVRI Stasiun NTT Kembalikan Uang yang Dikorupsi Rp 52 Juta
Terdakwa mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT, Jani Yosef akhirnya menyetor kembali dana monitoring sebesar Rp 52 juta.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-- Terdakwa mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun NTT, Jani Yosef akhirnya menyetor kembali dana monitoring sebesar Rp 52 juta. Pengembalian dana ini dengan harapan menjadi bahan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengembalian dana ini berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupong, Senin (28/4/2014).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairuluddin, S.H, M.H didampingi Agus Komarudin, S.H dan Hartono, S.H. Panitera Pengganti, Melky Borel, S.H. Sedangkan JPU, Herry Franklin, S.H. Jani Yosef didampingi Stef Matutina, S.H dan Sarce Seubelan, S.H sebagai penasehat hukum.
"Dana ini adalah dana monitoring yang didakwa oleh jakjsa kepada saya dan hari ini saya kembalikan dalam persidangan," kata Jani Yosef.
Pengembalian dana ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi meringakan yaitu Siprianus Krowin. Saksi ini dihadirkan oleh terdakwa. Ketika menyerahkan dana itu ke meja JPU, dana ini dihitung. JPU, Herry Franklin mengembalikan kepada terdakwa. JPU juga meminta agar uang itu nantinya diantar ke Kejati NTT.
Dalam pemeriksaan terhadap Siprianus Krowin, terungkap fakta juga bahwa pemanfaatan anggaran untuk dana monitoring dan representasi tamu sudah dilakukan oleh TVRI NTT sebelum Jani Yosef memimpin TVRI NTT. "Sebelum-sebelumnya atau tahun-tahun terdahulu dana monitoring dan juga representasi tamu sudah ada," kata Krowin.
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi dana operasional di LPP TVRI NTT. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.