Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Ingin Kembalikan Penghargaan ke Presiden karena Malu

Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Jepara Winastuti mengaku sangat menyesal atas keterlibatannya dalam kasus korupsi.

zoom-in Terdakwa Korupsi Ingin Kembalikan Penghargaan ke Presiden karena Malu
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Jepara Winastuti mengaku sangat menyesal atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan jalan dan saluran di tiga tempat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Karenanya, dia berniat mengembalikan penghargaan Satya Lencana yang pernah diperolehnya dari Presiden RI karena dinilai berhasil membangun sejumlah infrastruktur jalan.

"Saya sangat menyesal tersangkut kasus ini. Untuk itu, saya ingin mengembalikan penghargaan Satya Lencana dari Presiden yang pernah saya terima. Saya merasa sudah tidak bisa memberikan contoh yang baik," kata Winastuti, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/5/2014).

Dalam perkara ini, Winastuti berperan sebagai pengawas proyek. Jaksa menganggapnya tak bekerja sehingga pekerjaan tak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi.

Namun, hal tersebut disanggahnya. Dia mengakui, sebagai seorang pengawas proyek, pihaknya tak tahu secara teknis pada proyek tersebut.

"Saya hanya merasa digunakan untuk menjustifikasi pekerjaan dalam proyek ini," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menganggap kasus yang menjeratnya saat ini di luar kuasanya. Jika itu pun dianggap sebagai bagian kewenangannya, tuduhan jaksa dianggap tidak pernah disengaja.

Berita Rekomendasi

Winastuti dianggap bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek jalan dan saluran di Jepara ini dianggarkan dari anggaran Pemprov Jateng tahun 2012 senilai Rp 900 juta.

Atas dakwaan tersebut, dia dituntut pidana dua tahun plus denda Rp 50 juta atau setara lima bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas