Airport Tax Domestik Bandara Kualanamu Naik Jadi Rp 60 ribu
Passenger Service Charge (PSC) mulai tanggal 19 Mei 2014 untuk Domestik akan dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan TribunMedan/ Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM.LUBUK PAKAM- Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan udara dan ingin berangkat dari Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) siap siap untuk mengeluarkan uang yang lebih besar lagi untuk pembiayaan Passenger Service CHarge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax. Pihak Angkasa Pura II Bandara Kualanamu saat ini sudah memasang spanduk tepatnya disekitaran pintu masuk menuju terminal keberangkatan yang mensosialisasikan mengenai rencana kenaikan Airport Tax ini.
Dalam spanduk yang terlihat pada Rabu, (14/5/2013) tersebut dituliskan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di Bandara International Kualanamu- Deliserdang, PT Angkasa Pura II (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru Passenger Service Charge (PSC) secara bertahap. Disebutkan untuk tahap pertama tepatnya mulai tanggal 19 Mei 2014 untuk Domestik akan dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu. Saat ini tarif PSC sendiri masih harga Rp 35 ribu.
Sementara itu untuk ditahap ini PSC untuk International akan dikenakan dengan biaya Rp 200 ribu. Untuk tahap duanya PT Angkasa Pura II ini akan menerapkan tarif PSC Domestik sebesar Rp 75 ribu. Ini akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2015.
Rencana kenaikan Airport Tax di Bandara Kualanamu ini sendiri sebelumnya sudah pernah diucapkan langsung oleh Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko. Saat itu Tri Sunoko didampingi oleh Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay serta GM KNIA, Tengku Said Ridwan memberitahukannya dalam konfrensi Pers setelah beberapa jam Presiden SBY meresmikan Bandara ini. (dra/tribun-medan.com)