Dua Pekerja Asal Gunungkidul 6 Bulan Disekap Perusahaan Tempatnya Bekerja
Dua orang pekerja asal Gunungkidul, Heri Sutahyan (43) dan Subandi (33), disekap oleh perusahaan mereka selama enam bulan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Dua orang pekerja asal Gunungkidul, Heri Sutahyan (43) dan Subandi (33), disekap oleh perusahaan mereka selama enam bulan.
Pekerja sebuah distributor sembako di Kasihan, Bantul ini tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya. Dalam kurun waktu tersebut mereka hanya dua kali menengok anak istri.
Bahkan semenjak empat hari terakhir, pekerja tersebut tak lagi diperkenankan menjalankan tugasnya sebagai sopir sekaligus penagih tagihan .
Menurut pengakuan pelapor yang juga istri keduanya, Sumiyati dan Endah Renowati, suami mereka pernah mempunyai hutang kepada perusahaan. Sejak saat itu mereka tidak diperbolehkan pulang, serta gaji mereka dipotong.
"Suami saya pernah menggunakan uang perusahaan hingga puluhan juta, sejak saat itu mereka tak lagi diperbolehkan pulang," ungkap Endah.
Merasa mendapat ketidakadilan, keduanya lantas melapor kepada Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), yang kemudian melaporkan kasus ini kepada Polda DIY.
"Kami rasa kebijakan perusahaan dalam hal UD Sarijaya menyalahi aturan KUHP pasal 333, mengenai perampasan kebebasan orang lain," tandasnya.
Mereka berharap agar kasus ini segera terselesaikan, dan kedua buruh ini dapat kembali ke rumah mereka. (Tribunjogja.com)