Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi, Mantan Panitera Pengadilan Bandung Dijerat Enam Pasal

Mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi, Mantan Panitera Pengadilan Bandung Dijerat Enam Pasal
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (22/5).

Ike dijerat dengan enam pasal sekaligus yakni pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Heri Sutanto SH itu digelar selama tiga jam dari pukul 09.00-12.00. Berkas tuntutan JPU KPK pun lebih dari seribu halaman yang dibacakan secara bergantian oleh lima anggota tim JPU KPK.

Menurut JPU KPK, Ali Fikri dan Risma Ansari, terdakwa dijerat enam pasal sekaligus yakni pasal 12 huruf a,f dan b Undang Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tiga pasal itu menjerat terdakwa karena, pertama menerima suap bersama, Imas, hakim ad hoc PHI Bandung, kedua memotong biaya-biaya dan ketiga memungut biaya akta perjanjian bersama (akta perjanjian tripartid). Biaya yang seharusnya Rp 5.000, naik menjadi Rp 100 ribu sampai Rp250 ribu," kata Ali, seusai persidangan, kemarin.

Kemudian tiga pasal lagi tentang TPPU, yakni pasal 3 Undang Undang No. 15 2002 tentang TPPU, kemudian pasal 3 huruf c UU No 15 tahun 2002 junto UU No 25 tahun 2003, dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010.

"Kami sudah menguraikan gaji terdakwa dan istrinya, jika dibandingkan dengan harta yang ditempatkannya ternyata jauh lebih jauh besar," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengatakan pungutan antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 juta terjadi sejak tahun 2008. Dalam satu tahun, bisa ribuan akta pembuatan perjanjian bersama (PB).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui menerima uang Rp 558 juta dari memungut akta PB, dan menempatkan harta serta menyembunyikan kekayaannya sejak tahun 2009 sampai Oktober 2010 hingga Rp 995 juta. Secara keseluruhan harta dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa mencapai Rp 2,1 miliar. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas