Residivis Gasak Rp 1,2 Juta di Kamar Kos Hakim
Residivis bernama Ronaldus Demetrix Lena alias Iron (26) melakukan aksinya saat hakim Wayan Eka Satria sedang berada di kamar mandi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Seorang residivis di Labuan Bajo berulah lagi dengan menggasak uang di kos yang ditinggali seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (4/6/2014) pukul 18.30 Wita.
Residivis bernama Ronaldus Demetrix Lena alias Iron (26), beralamat di Gang Perikanan Labuan Bajo itu, melakukan aksinya saat hakim Wayan Eka Satria Utama, sedang berada di kamar mandi.
"Korban saat itu masih di kamar mandi dan mendengar suara pintu kosnya yang beralamat di Kelurahan Wae Kelambu seperti didobrak. Korban langsung keluar dan melihat ada orang yang keluar dari kamar kosnya. Korban pun memeriksa barangnya dan ternyata uang di dompetnya yang berjumlah Rp 1,2 juta hilang," kata Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Gede Sucitra, S.H kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Kamis (5/6/2014).
Sucitra menambahkan, setelah korban mengetahui ada uangnya yang hilang, korban langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Beberapa saat kemudian, korban berhasil mendapatkan pelaku di Gang Perikanan dan korban pun langsung menginformasikan hal itu ke petugas Reskrim Polres Mabar. Polisi langsung bergerak ke Gang Perikanan dan berhasil membekuk dan membawa pelaku ke Mapolres Mabar.
"Pelaku dijerat pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Mabar," kata Sucitra.
Dia menambahkan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun saat anggota polisi membuka bagasi sepeda motornya, ternyata barang bukti berupa uang hasil curiannya ada di bagasi tepatnya di tempat accu. Jumlahnya masih utuh Rp 1,2 juta terdiri dari pecahan Rp 50.000 sesuai keterangan korban.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama tetapi kami belum pernah temui barang buktinya seperti sekarang ini. Dia sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian," kata Sucitra.