Komeng Kontrol Penjualan Sabu Melalui SMS
Bandar narkoba jenis sabu-sabu, Komeng mengontrol penjualan sabu-sabu lewat short message service (SMS)
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Bandar narkoba jenis sabu-sabu, Komeng mengontrol penjualan sabu-sabu lewat short message service (SMS). Penyerahan sabu-sabu ke pemesan diantar melalui kurir, Tri Eko Suroyo (35), warga Kecamatan Laweyan, Solo.
Tri berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Solo di Jalan Nanas 7, Kelurahan Jajar, Laweyan pada Jumat (23/5) sekitar pukul 19.30 saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke daerah Kelurahan Gandekan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat digeledah petugas mendapati Tri menggenggam satu plastik berisi sabu-sabu seberat lima gram.
Tri mengaku disuruh Komeng untuk mengambil sabu-sabu di samping pohon tertutup pecahan cor di Jalan Nanas 7. Kemudian diminta dikirimkan ke seorang pemesan di daerah Gandekan. “Saya di SMS Komeng untuk antar barang. Saya diberi upah Rp 400 ribu sekali antar. Saya baru kenal Komeng satu bulan ini,” ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati mengatakan saat penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat lima gram, sebuah kartu ATM BCA, dompet berisi uang Rp 400 ribu. “Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu K yang masih DPO,” ujarnya, Minggu (8/6).
Atas perbuatannya, Tri dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau 132 ayat Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal ditahan seumur hidup.(*)