Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Truk di Galian C Ilegal

"Kami juga telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pengusaha galian C," ungkap Kapolres Edi Mujiyanto, Senin (9/6/2014).

zoom-in Polres Mojokerto Sita Alat Berat dan Truk di Galian C Ilegal
surya/Faiq Nuraini
Kapolres Mojokerto AKBP Edi Mujiyanto saat mengamati kendaraan berat sitaan di halaman Polres Mojokerto, Senin (9/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Puluhan alat berat diamanakn di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto sampai kewalahan saat menyita alat berat yang dioperasikan di proyek-proyek galian C.

Sebanyak 11 backhoe dan 19 dump truck kini memenuhi halaman Polres Mojokerto di Mojosari.

Alat-alat berat itu disita dari empat lokasi proyek galian C yang dinilai ilegal.

Ini adalah penyitaan terbesar yang pernah dilakukan di Mojokerto. Bahkan di Jatim, sitaan alat-alat berat tersebut juga merupakan sitaan terbanyak dan terbesar yang pernah terjadi.

"Kami juga telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pengusaha galian C," ungkap Kapolres Edi Mujiyanto, Senin (9/6/2014).

Sebelum mengamankan kendaraan-kendaraan berat hasil sitaan tersebut, petugas polisi harus bekerja ekstra keras mengamankannya ke Polres.

Semua disita saat Polres bersama petugas gabungan menertibkan sejumlah titik galian C di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11 backhoe itu diamankan dari lokasi galian.

"Tidak mudah mengangkutnya," kata petugas polisi.

Satu per satu, kendaraan berat itu diamankan dengan diangkut truk trailer. Ikut diamankan para operatornya.

Selain itu, 19 dump truck bersama sopir juga diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres menetapkan empat pengusaha galian sebagai tersangka.

"Mereka tidak kami tahan demi kepentingan penyidikan," kata Edi.

Empat pengusaha dinyatakan sebagai tersangka dan belasan alat berat disita karena dari empat lokasi galian itu, semuanya tak mengantongi izin.

Ada satu galian yang berizin, tapi mengeruk hingga melebihi batas teriotorialnya.

Polres menjerat para pelaku bisnis proyek galian C itu dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Galian C terdiri atas tiga macam yakni galian batu, sirtu, dan tanah.

Para tersangka itu terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas