Kejaksaan Bontang Tahan Tiga Tersangka Korupsi
Dalam kurun 3 hingga 4 tahun, kebijakan menahan tersangka korupsi nyaris tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Langkah Kejaksaan Negeri Bontang langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Khusus Negeri 1 dan 3 (SMKN 1 dan 3) Bontang, Selasa (10/6/2014) sore cukup mengejutkan. Pasalnya, dalam kurun 3 hingga 4 tahun, kebijakan menahan tersangka korupsi nyaris tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan sebelum ada putusan Pengadilan yang inkrach.
"Kami ingin mengubah paradigma lama, bahwa tersangka korupsi tidak bisa ditahan saat proses penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Anang Supriatna, kemarin.
Ia mengungkapkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga dilaksanakan atas pertimbangan obyektif dari penyidik. Di antaranya, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Progres penyidikan yang sudah mencapai 90 persen. Serta hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar atas mark up pengadaan alat peraga.
"Pertimbangan obyektifnya, alat bukti sudah cukup, dan perhitungan kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP sudah ada," katanya.
Adapun pertimbangan subyektif penyidik adalah ke-3 tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Selain pertimbangan obyektif, pertimbangan subyektifnya bisa saja tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, termasuk mempengaruhi saksi, makanya hari ini dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sementara terkait dengan tempat penahanan, Anang mengatakan pihaknya sengaja menitipkan ke-3 tersangka di Lapas 2 A Samarinda, guna memudahkan proses persidangan yang nantinya akan dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
"Kalau soal tempat, kita sengaja menitipkan di Lapas Samarinda demi memudahkan proses sidang di Pengadilan Tipikor, lagi pula Rutan di Bontang belum berfungsi," beber Anang yang Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).