Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang Ditahan

Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 1, Bontang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang Ditahan
Tribun Kaltim/Udin Dohang
Kajari Bontang Anang Supriyatna SH saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 1, Bontang, senilai Rp 3,6 miliar, Selasa (10/6/2014).

Ke-3 tersangka tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bontang Achmad Marjduki (AM), Direktur CV Klaprindo Faisal Rizal (FR) selaku kontraktor, dan Jamaluddin selaku kontraktor pelaksana pengadaan alat peraga di Disdik Bontang tahun 2010.

Ke-3 tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Bontang, sekitar pukul 14.00 Wita.

"Hari ini kami resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga untuk SMK Negeri 1 dan 3, masing-masing inisial AM, FR dan J," ujar Kajari Bontang, Anang Supriatna yang menggelar konferensi pers usai melakukan penahanan terhadap AM dkk.

Ia mengungkapkan, saat ini ke-3 tersangka langsung dikirim ke Lapas Kelas 2 A, Samarinda, untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penyidik menahan ke-3 tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup, yang diperkuat dengan keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda.

"Sesuai hasil penyidikan dan perhitungan BPKP, total dugaan kerugian atas perkara ini sebesar Rp 1,4 miliar lebih," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas