Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang Ditahan
Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 1, Bontang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 1, Bontang, senilai Rp 3,6 miliar, Selasa (10/6/2014).
Ke-3 tersangka tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bontang Achmad Marjduki (AM), Direktur CV Klaprindo Faisal Rizal (FR) selaku kontraktor, dan Jamaluddin selaku kontraktor pelaksana pengadaan alat peraga di Disdik Bontang tahun 2010.
Ke-3 tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Bontang, sekitar pukul 14.00 Wita.
"Hari ini kami resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga untuk SMK Negeri 1 dan 3, masing-masing inisial AM, FR dan J," ujar Kajari Bontang, Anang Supriatna yang menggelar konferensi pers usai melakukan penahanan terhadap AM dkk.
Ia mengungkapkan, saat ini ke-3 tersangka langsung dikirim ke Lapas Kelas 2 A, Samarinda, untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penyidik menahan ke-3 tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup, yang diperkuat dengan keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda.
"Sesuai hasil penyidikan dan perhitungan BPKP, total dugaan kerugian atas perkara ini sebesar Rp 1,4 miliar lebih," katanya.