Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Aceh Utara Amankan 72 TKI Ilegal

Aparat Polres dan Kodim Aceh Utara mengamankan 72 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan Terminal Pantonlabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Aceh Utara Amankan 72 TKI Ilegal
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Polres dan Kodim Aceh Utara mengamankan 72 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan Terminal Pantonlabu dan di pinggir Pantai Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat (13/6/2014) pagi. Bersama 72 TKI tersebut, juga ada lima balita.

Mereka pulang dari Penang, Malaysia melalui jalur tak resmi menggunakan boat tongkang GT 30 ke Ulee Rubek Barat. Mayoritas dari mereka tidak mengantongi dokumen lengkap. Sejumlah TKI juga mengaku korban penipuan calo TKI lokal dan Malaysia.

Informasi yang dikumpulkan Serambi (Tribunnews.com Network), TKI itu ada yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bandung, dan Sulawesi. Setelah diamankan dari Terminal Pantonlabu, mereka dibawa ke Kantor Camat Seunuddon untuk didata sekaligus diperiksa barang bawaannya. Sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, mereka diizinkan pulang.

Kejadian itu pertama kali diketahui petugas ketika seorang anggota Polsek Tanah Jambo Aye dan Polsek Seunuddon serta seorang TNI melakukan patroli ke kawasan Seunuddon setelah mendapat informasi dari warga. Setiba di pinggir Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, petugas menemukan bekas telapak kaki manusia di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, petugas menuju ke kawasan Terminal Pantonlabu untuk menelusuri mereka. Di terminal itu, polisi melihat banyak warga yang membawa tas besar sedang menunggu mobil. Setelah dipastikan warga tersebut pulang dari Malaysia dan akan pulang kampung, petugas langsung mengamankan mereka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Seunuddon AKP Mardan, menyebutkan, TKI itu diturunkan sekitar satu mil dari bibir Pantai Ulee Rubek Barat oleh boat tongkang, lalu dilansir dengan boat kecil ke daratan. Namun petugas belum mengetahui pemilik Boat tongkang itu karena sudah kabur setelah menurunkan TKI tersebut.

"Boat kecil yang melansir TKI itu milik nelayan setempat. Mereka juga mengaku tak tahu siapa pemilik boat tongkang itu," ungkap AKP Mardan kepada Serambi kemarin.

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolsek, dugaan sementara TKI ini sengaja pulang dengan boat tongkang sebab memiliki dokumen lengkap. Setelah didata, lalu mereka dizinkan pulang.

"Hanya kita beri peringatan. Mereka juga meminta supaya tidak diproses secara hukum, kata Kapolsek.

Sementara Ramlah (50), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Aceh Timur, mengatakan dirinya baru sekitar dua bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, karena sering sakit-sakitan, dia dikembalikan lagi oleh majikannya ke agen untuk dipulangkan ke Indonesia menggunakan boat tongkang.

"Saya belum dapat gaji karena perjanjian dengan agen, gaji tiga bulan pertama dipotong untuk agen. Ongkos pulang Rp 2 juta lebih ditransfer anak saya dari Aceh ke rekening agen di Malaysia. Kalau tidak ada uang tersebut, kemungkinan saya tak bisa pulang," katanya.(jf)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas