Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Desak Pemkot Surabaya, Tutup Tempat Hiburan Belum Berizin

"Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi terus, makanya Pemkot harus berani menertibkan," kata Irwanto Limantoro,

zoom-in DPRD Desak Pemkot Surabaya, Tutup  Tempat Hiburan Belum Berizin
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
RAZIA PEREDARAN NARKOBA - Petugas membawa pengunjung klab malam untuk dilakukan tes urin saat tim gabungan antik seligi yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea Cukai Batam dan jajaran polda kepri melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam yang terletak di kawasan jodoh nagoya, Batam, Kamis (12/9) dini hari. Dari 7 tempat hiburan malam yang terkena razia, tim gabungan mengamankan 15 orang yang positif mengkomsumsi narkoba serta 1 orang yang diduga sebagai pengedar. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya meminta tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan ditutup selamanya.

Artinya, penutupan tersebut tidak hanya selama bulan Ramadhan saja.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Irwanto Limantoro mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya menyebutkan jumlah tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan cukup banyak.

Umumnyan mereka hanya memiliki satu perizinan tetapi sudah berani beroperasi penuh. Bahkan, hal itu berlangsung hingga setahun lebih.

"Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi terus, makanya Pemkot harus berani menertibkan," kata Irwanto Limantoro, Jumat (20/6/2014).

Dijelaskan Irwanto, dalam kondisi menjelang Ramadhan sekarang ini Perda memang harus ditegakkan.

Akan tetapi, untuk tempat hiburan yang tidak berizin harus tidak boleh ada toleransi terus menerus.

Karena jika tidak melengkapi perizinan maka akan semakin banyak tempat hiburan yang berdiri tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan.

Akibatnya pertumbuhan tempat hiburan di kota Surabaya tidak bisa terkontrol lagi.

"Kondisi seperti itu yang mengkhawatirkan. Makanya harus ada aksi penertiban tanpa toleransi," tandas Irwanto.

Disamping itu, ungkap Irwanto, jika Pemkot terlalu longgar soal pendirian tempat hiburan maka kondisi itu bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

Terutama para pengusaha prostitusi yang lokasinya telah ditutup Pemkot Surabaya.

Mereka bisa menempati ruko-ruko (rumah toko) yang tersebar di kota Surabaya untuk operasional prostitusi terselubung.

"Fenomena itu sulit dihindari jika Pemkot tidak tegas dalam melakukan penertiban tempat-tempat hiburan di Kota Surabaya," tutur Irwanto.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas