Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Tenaga Honorer di Yogyakarta Tuntut Pesangon

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta membayarkan uang pesangon atau tali asih 10 orang tenaga bantu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pensiunan Tenaga Honorer di Yogyakarta Tuntut Pesangon
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta membayarkan uang pesangon atau tali asih 10 orang tenaga bantu atau honorer yang sudah dakhiri masa kerjanya oleh Pemkot Yogyakarta.

Oleh karena itu, kemarin Jumat (27/6) ABY beserta perwakilan tenaga bantu atau honorer tersebut melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta untuk membahas hal tersebut.

Menurut Sekjen ABY, Kirnadi , 10 orang tersebut tersebut dulunya bekerja di berbagai dinas, dengan mayoritas berasal dari Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta.

10 orang tersebut sudah puluhan tahun bekerja namun tidak mendapatkan pengangkatan menjadi PNS, kemudian saat diakhiri masa kerjanya tidak diberi penghargaan berupa pesangon atau tali kasih.

Menurut Kirnadi, 10 orang tersebut rata-rata sudah bekerja lama diatas 25 tahun di Pemkot dan berusia sudah lebih dari 50 tahun. Mereka diakhiri masa kerjanya pada akhir Desember 2012.

“Pada 2013 tenaga bantu dan honorer tersebut melapor ke ABY dan kita fasilitasi ke Dinas Tenaga Kerja. Namun karena itu bukan merupakan hubungan industrial dan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah maka harus melaporkan ke LOD (Lembaga Ombudsman Daerah),” kata Kirnadi.

Dari hasil laporan ke LOD, kemudian menghasilkan rekomendasi terkait hal tersebut. Dimana menurut Kirnadi salah satu rekomendasinya adalah Pemkot Yogyakarta harus membayarkan pesangon atau tali asih dengan mengunakan dana yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta.

"Kami berharap Pemkot bisa memberikan pesangon karena sudah direkomendasikan oleh LOD," kata Kirnadi

Lebih lanjut Kirnadi menyebutkan bahwa pesangon harus diberikan karena dalam pengakhiran masa kerja dicantumkan Peraturan Walikota mengenai tenaga bantuan. Selain dalam Perwal tersebut juga menyebutkan mengenai pesangon atau tali asih.

Oleh dasar itu, ABY dan perwakilan tenaga bantu atau honorer tersebut bertemu dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto untuk ikut membantu dan menelusuri karena ada kaitannya dengan masalah Perwal.

Menurut Chang Wendryanto, Komisi A akan memfasilitasi dengan akan mempertemukan tenaga bantu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan SKPD terkait untuk membahas hal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, Toto Suroto menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusan atas rekomendasi LOD.

Dimana dalam surat termbusan tersebut hanya ada empat orang tenaga bantu yang harus dibayarkan pesangon atau tali asih, satu diantaranya adalah sebelumnya yang bekerja di Kimpraswil.

Naban tersebut mendapatkan uang tali asih karena masa kerjanya berakhir sebelum 20 Desember 2012 atau sebelum Perwal baru tentang naban disahkan.

Sedangkan yang lebih dari 20 Desember 2012 tidak mendapatkan uang tali asih. Perwal baru tersebut adalah Perwal No 79 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Tenaga Bantuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dimana Pasal 16 mengenai pemberian tali asih dihapuskan dalam Perwal yang baru tersebut. “Jika masa kerjanya berakhir sebelum perwal baru maka akan mendapatkan tali asih, jika setelah perwal baru maka tidak mendapatkan. Untuk yang membayarkan tali asih tersebut adalah BKD,” kata Toto.(dnh)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas