Anggota DPRD Sumedang Bakal Dapat Pesangon Total Rp 500 Juta
Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Sumedang periode 2009-2014 yang akan mengakhiri masa tugasnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Anggota DPRD Sumedang yang berjumlah 50 orang akan menerima pesangon atau uang jasa pengabdian. Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Sumedang periode 2009-2014 yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 13 Agustus 2014.
Uang jasa pengabdian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam pasal 23 peraturan pemerintah itu diatur soal uang jasa pengabdian mulai dari yang satu tahun sampai lima tahun menjadi wakil rakyat.
"Sesuai aturan itu anggota DPRD yang memiliki masa bakti sampai lima tahun ini mendapat uang jasa pengabdian setinggi-tinginya enam bulan uang representasi," kata Sekretaris DPRD Sumedang Achmad Kusnadi, Senin (30/6/2014).
Uang representasi anggota DPRD di Sumedang Rp 1.545.000 per bulannya, sehingga anggota Dewan yang memiliki masa bakti lima tahun maka memperoleh sekitar Rp 10 jutaan, sehingga total uang yang disediakan sekitar Rp 500 jutaan. Namun tidak semua anggota DPRD akan menerima uang jasa pengabdian secara utuh enam bulan uang representasi karena tujuh orang merupakan anggota DPRD pergantian antarwaktu yang masa baktinya kurang dari dua tahun.
"Anggota DPRD sudah tidak lagi mengenal uang ketupat, uang kadeudeuh. Sesuai PP 24 Tahun 2004 itu anggota DPRD yang habis masa baktinya hanya menerima uang jasa pengabdian," kata Ahmad.
Dari 50 anggota DPRD sebanyak 23 orang tak lagi menjadi anggota DPRD Sumedang. Selain tidak mencalonkan lagi, ada juga yang tak adapat meraih kursi saat pemilu lalu.
Dari 23 anggota DPRD yang tak lagi menjadi anggota Dewan ada yang kembali bekerja pada pekerjaan sebelumnya seperti pemborong atau dokter. Ada juga yang membuat perusahaan baru dan langsung menjadi direktur.
Sementar itu sebanyak 27 anggota DPRD yang berhasil mempertahankan kursi sedang sibuk mengurus persyaratan untuk pelantikan. Persyaratan itu adalah pemeriksaan kesehatan sampai mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (std)