Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Bambang DH 4 Kali Bolak-Balik, Jaksa Pelajari 14 Hari

"Iya, ini saya baru menerima berkas di meja siang ini," jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2014).

zoom-in Berkas Bambang DH 4 Kali Bolak-Balik, Jaksa Pelajari 14 Hari
M TAUFIK
Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH (kiri) sesaat setelah seharian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11/2013). Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/M TAUFIK 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Berkas perkara korupsi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH diterima Kejati Jatim.

Berkas yang dikembalikan Polda Jatim itu akan dipelajari selama 14 hari.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni menguraikan, pihaknya memang sudah mendapat info adanya pengembalian berkas perkara itu pada Selasa (1/7).

Namun, kepastian diterimanya berkas kembali itu baru ditentukan hari ini.

"Iya, ini saya baru menerima berkas di meja siang ini," jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2014).

Diuraikan, begitu berkas diterima, maka pihaknya akan menyerahkan pada jaksa peneliti, untuk mempelajari apakah petunjuk penyidikan kepada polisi sudah dipenuhi.
Untuk menentukan itu, pihaknya memang punya waktu 14 hari dan bersikap.

"Waktu 14 hari itu maksudnya 14 hari kerja," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai kepastian sikap, dia belum bisa berkomentar banyak.

Hanya saja, kalau memang petunjuk jaksa peneliti sudah dipenuhi, maka akan masuk P21 (berkas lengkap) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tapi kalau tidak, tentu akan dikembalikan lagi ke penyidik polisi.

"Memang tak ada aturan, berapa kali berkas dikembalikan dari polisi ke jaksa dan sebaliknya," jelas pria Sunda ini.

Dengan begitu, maka sudah keempat kalinya berkas itu dikembalikan ke jaksa peneliti.


Sebelumnya, berkas tersebut sudah bolak-balik dari Polda dan kejaksaan. Alasannya pun sama, berkas dianggap kurang lengkap.

Padahal, dalam prosesnya, penyidik polisi dan kejaksaan sudah beberapa kali bertemu untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara ini.

"Iya, sudah dikirim lagi ke kejaksaan," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Idris Kadir.

Menurut Idris Kadir, dalam memenuhi kekurangan seperti yang diminta pihak kejaksaan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti tentang peran aktif dan keterlibatan Bambang DH dalam kasus Japung tersebut.

Sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa ulang.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas